search

Hukum & Kriminal

polresta samarindaBocah HamilBocah dicabuli Ayah TiriAyah TiriBerita Kriminal Samarinda

Waduh! Bocah Kelas 4 SD di Samarinda Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil dan Punya Anak

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 08 Februari 2023 | 2.086 views
Waduh! Bocah Kelas 4 SD di Samarinda Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil dan Punya Anak
Ilustrasi. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Pria berinisial MR (30) diamankan polisi akibat menyetubuhi anak sambungnya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga hamil dan memiliki anak. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andhika Dharma Sena menjelaskan, aksi bejat MR itu terjadi saat mereka masih menyewa di sebuah indekos. 

"Disana pelaku menyetubuhi anak tirinya ini hingga tiga kali. Saat itu korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 SD," ucap Kompol Andhika saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda pada Rabu, 8 Februari 2023.

Hasil dari perbuatan cabul tersebut, korban yang diketahui masih berusia 11 tahun ini sampai hamil dan melahirkan seorang anak.  Kehamilan korban pertama kali diketahui oleh sang ibu yang curiga adanya pembesaran di bagian perut anaknya itu.

"Kemudian korban berpisah dengan pelaku dan langsung membawa korban ke luar kota. Disana korban melahirkan setelah melahirkan kembali lagi ke Samarinda dan lanjut bersekolah," jelasnya.

"Guru korban sempat bertanya kepada korban dan dijawab baru melahirkan," sambungnya.

Terkejut dengan pernyataan korban, guru itu lalu mendatangi ibu korban untuk membuat laporan ke polisi.

"Laporannya itu kita terima pada Bulan Desember 2021 lalu," ungkapnya.

Sejak saat itu, Unit Reskrim Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati MR berada di wilayah Kalimantan Tengah bekerja sebagai buruh sawit.

"Pelaku kita tangkap di wilayah Kalimantan Tengah, dia di sana bekerja sebagai buruh sawit," sebut Kompol Andhika.

Akibat dari perbuatan bejatnya itu, MR dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf