search

Berita

Vonis Mahkamah AgungPenggelapan Dana IndosuryaKorban KSP IndosuryaMahfud MDHenry Surya

Mahfud MD Bilang Penggelapan Dana KSP Indosurya Kejahatan yang Sempurna

Penulis: Nelly Agustina
Selasa, 31 Januari 2023 | 2.079 views
Mahfud MD Bilang Penggelapan Dana KSP Indosurya Kejahatan yang Sempurna
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) Saat Konferensi Pers Penggelapan Dana KSP Indosurya. (Sumber: YouTube/Kemenko Polhukam RI)  

Samarinda, Presisi.co – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Menteri UKM dan Koperasi, dan Staff kepresidenan untuk membahas perihal kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya pada Sabtu, 29 Januari 2023.

Hasil rapat tersebut, disampaikan oleh Mafud lewat konferensi pers yang mana Indosurya telah menerima vonis penggelapan dana yang merugikan korban sebanyak 23 ribu orang.

"Kasus ini sudah dibahas lama dan merupakan pelanggaran hukum pidana yang sempurna,  baik dari kejaksaan agung, kepolisian, dan PPATK,” kata Mahfud.

Dihadapan awak media, Mahfud lanjut menyampaikan kekecewaaan pihaknya terhadap putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya.
 
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, kata menghormati saya ganti menjadi kata tidak bisa menghindar," tegasnya lagi.

Padahal baginya, dakwaannya jelas melanggar Undang-undang perbankan pasal 46, dimana Indosurya menghimpun dana padahal bukan bank dan 23.000 nasabah yang mengadukan kasus ini juga bukan bagian dari anggota koperasi.

"Oleh sebab itu, kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran,”tegasnya.

Mahfud juga meminta DPR-RI untuk segera melakukan pengajuan revisi undang-undang perbankan khususnya terkait dengan fungsi pengawasan koperasi, agar kasus semacam ini tidak terjadi lagi.

Selain itu, Mahfud juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang,  membeli saham atau berinvestasi.

“Pilih lembaga-lembaga resmi dan berbadan hukum yang jelas, karena pemerintah tidak boleh terlibat dalam pengawasan koperasi kecuali ketika ada pelanggaran yang jelas,” pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf