search

Daerah

haji alungdprd kaltimMuhammad SyahrunKasus KDRT ArtisKetahan Keluarga

Heboh Kasus KDRT Artis Indonesia, Haji Alung Kenalkan Perda Ketahanan Keluarga di Kota Bangun

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 863 views
Heboh Kasus KDRT Artis Indonesia, Haji Alung Kenalkan Perda Ketahanan Keluarga di Kota Bangun
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun usai menggelar Sosper Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 8 Oktober 2022. (Presisi.co)

Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 8 Oktober 2022. 

Pada kegiatan tersebut, ia sampaikan betapa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan heboh di media, hendaknya menjadi pembelajaran bersama, agar ke depan, kasus yang sama tidak perlu terjadi di desa Kota Bangun Ulu.

"Salah satu alasan lahirnya perda ini, adalah menghapus KDRT melalui fasilitasi program agar tiap keluarga di Kota Bangun Ulu, menjadi keluarga yang ulet dan tangguh," kata Haji Alung, sapaannya. 

Implementasi Perda Ketahanan Keluarga ini juga baru bisa berhasil jika didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha yang tersebar di Benua Etam. 

"Pemerintah memang tidak bisa bekerja sendiri. Butuh kolaborasi dan peran aktif masyarakat. Khususnya pihak swasta," bebernya. 

Bersama Oktavianus, narasumber yang turut mendampingi Haji Alung, juga telah dipaparkan catatan kasus perceraian sejak 2019 hingga semester I, tahun 2022 ini. Dari catatan yang ia kumpulkan, tercatat ada 1.210 kasus perceraian di tahun 2019, di tahun selanjutnya, ada 1.251 kasus. 

"Bahkan menurut DP3A Kukar, semester pertama di tahun 2022 ini, ada 38 kasus KDRT yang terjadi di Kukar," sebutnya. 

Dengan demikian, lanjut Okta, pemerintah sebagaimana yang diatur dalam perda ini, berkewajiban untuk hadir di tengah kehidupan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Baik melalui pembinaan dan juga pembiayaan atau permodalan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, mulai dari kota hingga daerah pelosok desa. 

"Dengan begitu, niat pemerintah untuk menciptakan ketangguhan keluarga di Kaltim, bisa terwujudkan," pungkasnya. (*)

Editor: Bella