Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 06 Oktober 2022 | 812 views
Presisi.co Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan kepolisian dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Hal tersebut, ucapnya, akan disampaikan secepatnya.
"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Dedi dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co, Kamis, 6 Oktober 2022.
Apalagi, kepolisian telah meningkatkan status penanganan tragedy Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Hingga Rabu, 5 Oktober kemarin, sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Dari total 35 saksi, sebanyak 31 anggota kepolisian diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim investigasi. Ia kemudian menjelaskan tingkat penanganan kasus tersebut, ditarik ke Bareskrim Polri atau tidak, akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
"Ya, nanti akan disampaikan," imbuhnya.
Sementara diwawancarai terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah. Salah satunya Kapolres Malang, AKBP Ferly Hidayat.
Selain itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, juga menonaktifkan sejumlah pejabat di tingkat komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pleton Brimob. Beberapa nama yang dinonaktifkan, ucap Bambang, adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.
Meskipun demikian, Bambang menilai hal tersebut masih belum cukup. Kapolri belum menyentuh para pengambil kebijakan yang berada di level pimpinan. Lagipula, posisi Kapolres Malang, contohnya, hanya sekedar pelaksana dan penanggung jawab keamanan di tingkat wilayah. Pasalnya, seluruh keputusan terkait pengamanan acara berada di tangan Kapolda.
"Yang kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E' alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri," kata Bambang."Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?" pungkasnya. (*)