search

Advetorial

Insentif Guru Samarindaandi harunPemkot Samarinda

Wali Kota Andi Harun Bilang Jika Bukan Karena Aturan Dirinya Ingin Insentif Guru di Samarinda Naik Bertahap

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 03 Oktober 2022 | 1.050 views
Wali Kota Andi Harun Bilang Jika Bukan Karena Aturan Dirinya Ingin Insentif Guru di Samarinda Naik Bertahap
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat aksi para guru di Balaikota. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan sikapnya terkait aksi demonstrasi ribuan guru yang menuntut untuk tetap mendapat tambahan penghasilan atau insentif. 

"Demi Allah, saya ingin (insentif) tetap ada, bahkan kalau bisa ditinggikan," tegas Andi Harun pada Senin, 3 Oktober 2022. 

Yang menjadi masalah, kata Andi Harun, adalah aturan yang tidak mengizinkan pihaknya untuk melanjutkan kebijakan insentif tersebut. Apalagi, jika insentif yang diperjuangkan oleh para guru saat ini, berasal dari anggaran ganda miliki negara.

"Karena, sama-sama uang negara. APBN uang negara, APBD juga uang negara," bebernya. 

Ia menjelaskan, setiap aturan atau kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berisiko hukum yang sangat tinggi, baik kepada pengambil kebijakan maupun penerimanya. 

"Bukan hanya guru yang kami (pemkot) pikirkan. Penyapu jalan, tenaga sosial, perawat. Semuanya, kita (Pemkot Samarinda) pikirkan," tegasnya. 

Orang nomor satu di Samarinda ini juga lanjut menegaskan, bahawa dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh pejabat penata keuangan pemkot untuk mengkaji potensi kenaikan insentif tersebut. 

"Walaupun sedikit, tapi bertahap. Dengan melakukan efisiensi dan pendataan, termasuk tata kelola pegawai yang transparan dan akuntabel," ucapnya. 

Pemkot juga masih meninjau kemungkinan jumlah guru sesuai kondisi kebutuhan di lapangan. Termasuk, menelusuri indikasi, apakah ada guru yang menerima insentif ganda, yang kemudian akan diatur kembali lewat kebijakan, sehingga efisiensi anggaran yang diharapkan, bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan para tenaga pendidik di Kota Tepian. 

"Itulah kenapa kita (pemkot) harus melakukan koreksi. Apalagi, guru di Samarinda ini, jumlahnya lebih banyak dari daerah lain," kata dia. 

Lagi Andi Harun tegaskan, pihaknya tidak pernah melarang pihak sekolah untuk mengangkat tenaga pendidik. 

"Yang penting, pengangkatan guru harus diketahui oleh pemerintah dan berdasarkan sepengetahuan DPRD. Supaya, pemerintah bisa berkoordinasi dengan DPRD terkait beban insentif yang harus dibayarkan melalui APBD," ucapnya. 

Sementara itu, aksi yang dilakukan oleh ribuan guru di Balaikota Samarinda hari ini, terdiri dari 5 tuntutan.

Pertama, guru ASN Pemkot Samarinda mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2023 dan seterusnya sebagaimana ASN di lingkungan Pemkot Samarinda dengan merevisi Perwali Samarinda Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah khususnya Pasal 9 bagian h yang menjelaskan TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru/pengawas sekolah. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 Ayat 3 bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan kepaada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Kedua, Guru dan tenga pendidik honorer di sekolah negeri agar dibayar oleh Pemkot Samarinda sebesar upah minimum Samarinda.

Ketiga, Pembuatan regulasi hukum yang jelas mengenai pemberian insentif bagi guru swasta dengan tujuan mensejahterakan guru.

Keempat, Membatalkan surat edaran dari Sekda Samarinda tanggal 16 September 2022 Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan.

Kelima, Insentif bagi semua guru tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar tetap dibayar selama 12 bulan (Januari-Desember ) 2022. 

Hingga berita ini naik tayang, Andi Harun juga masih melakukan mediasi dengan perwakilan guru yang melakukan aksi. (*)

Editor: Yusuf