Gak Cuma Pegawai, Anggota DPRD Samarinda juga Diminta Bukti Pembayaran PBB
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 29 September 2022 | 910 views
Samarinda, Presisi.co - Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, meminta pemkot untuk segera melakukan sosialisasi terkait Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03.
Joha menilai bahwa aturan tersebut mampu membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di Kota Tepian patuh membayar pajak dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Termasuk anggota DPRD Samarinda, yang disebut Joha, wajib melaksanakan instruksi tersebut.
"Itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan berkaitan dengan pajak. Kami di legislatif juga memberlakukan yang sama," kata Joha, Rabu, 28 September 2022 kemarin.
Kendati demikian, Joha tak menampik, terbitnya instruksi tersebut, menimbulkan pertanyaan bagi pegawai yang tidak memiliki rumah.
Politisi Nasdem itu menegaskan, aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Dan apabila memang ada pegawai yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.
"Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat. Semisal menyewa rumah, ya tidak harus melampirkan karena memang tidak ada," ucap Joha.
"Yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB," tegasnya. (*)