search

Advetorial

Ilegal FishingDKP KaltimPemprov KaltimAlat Tangkap Ikan Ilegal

Lagi! DKP Kaltim Ingatkan Warga Jangan Tangkap Ikan Pakai Setrum

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 01 Agustus 2022 | 1.020 views
Lagi! DKP Kaltim Ingatkan Warga Jangan Tangkap Ikan Pakai Setrum
Barang bukti berupa aki, kapal, dan udang hasil tangkapan dengan cara disetrum diamankan tim gabungan. (Istimewa)

Balikpapan, Presisi.co - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Irhan Hukmaidy mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan penangkapan ikan secara ilegal. Termasuk menggunakan setrum ikan, yang sudah sering dilakukan.

Menurut dia, masyarakat sebenarnya sudah mengetahui kerugian dari kegiatan penangkapan ikan dengan cara disetrum itu. “Bahkan antar-warga juga diminta saling mengingatkan soal larangan tersebut. Jika ada yang melanggar, sesuai komitmen kami, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan,” katanya.

Pria yang menjabat sekretaris DKP Kaltim itu, menambahkan penangkapan ikan menggunakan setrum adalah kegiatan yang sangat merugikan ekosistem. Karena aliran listrik bisa mematikan ikan-ikan kecil di sekitarnya. Bahkan ditegaskannya bahwa si pencari ikan tersebut juga terancam tersengat listrik dari alatnya. Selain itu, konflik sosial di tengah masyarakat dikhawatirkan bisa terjadi sewaktu-waktu. Akibat tindakan penangkapan ikan menggunakan setrum.

“Bisa saja ada masyarakat yang nanti main hakim sendiri atas ulah nekat pelaku setrum ikan. Dan pelaku illegal fishing di wilayahnya. Maka, dengan adanya kasus ini harusnya menjadi contoh. Agar tidak ada lagi yang menyetrum ikan,” pesan Irhan.

Untuk diketahui, kegiatan penangkapan hasil perikanan yang merusak atau destructive fishing masih terjadi di Kaltim. Tiga warga Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong, Paser, diamankan tim operasi gabungan. Karena kedapatan melakukan penangkapan ikan dan udang dengan cara disetrum.
Tim operasi gabungan yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Balikpapan, serta Satuan Polair Polres Paser menangkap YNS (22), HRM (26), dan AD (28) pada Jumat (29/7).

Mereka diamankan sekitar pukul 01.23 Wita di Sungai Suliliran, yang masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Perairan Darat (WPP-PD) 436. Ketiga pelaku yang menggunakan dua perahu saat beraksi itu diduga menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang, yakni setrum. “Pemeriksaan terhadap awak kapal sebanyak tiga orang ini, masih kami lakukan,” kata Kepala Satwas PSDKP Balikpapan Hamzah Kharisma.

Pria yang sebelumnya menjabat kepala Sub-Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah 2 perahu, 8 aki yang diduga untuk menyetrum udang, 3 serok, dan udang hasil tangkapan sekitar 30 kilogram.

Ketiga pelaku tersebut disangka Pasal 100B Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal setahun atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan itu, merupakan kasus pertama di wilayah kerja Satwas PSDKP Balikpapan sejak Januari hingga Juli 2022. (Zk/adv/diskominfokaltim)