Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas, Marthinus Gelar Sosper di Balikpapan
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 01 Agustus 2022 | 1.614 views
Balikpapan, Presisi.co - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Marthinus menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di halaman Gereja Toraja RT.5 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan (31/7/2022).
Sebagai bagian dari warga negara, penyandang disabilitas ditegaskan Marthinus memiliki hak yang sama di tengah masyarakat. Namun yang disayangkan, tidak semua pihak memahami hal ini.
“Banyak yang belum memahami apa kewajiban kita terhadap penyandang disabilitas. Khususnya pemerintah kota dan kabupaten,” terang Marthinus.
Selain dihadiri puluhan warga dan penyandang disabilitas, kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Syawal Rianto dan Ketua PPDI Balikpapan, Sugianto sebagai pembicara. Sosialisasi juga dihadiri anggota DPRD Balikpapan Simon Sulean, perwakilan Kecamatan Balikpapan Selatan, Babinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI.
Marthinus yang dalam dua tahun terakhir ini, rutin menggelar sosper yang sama berharap Pemerintah Kota Balikpapan bisa membuat peraturan daerah (Perda) yang memenuhi hak penyandang disabilitas. Khususnya yang mengatur hak mendapatkan pekerjaan dan fasilitas publik yang layak.
“Masih ada perusahaan yang tidak mau mempekerjakan penyandang disabilitas. padahal sudah diatur dalam Perda yang kami sosialisasikan ini, bahwa perusahaan swasta tidak boleh menolak mereka. Bahkan wajib menerima, dengan komposisi minimal 1-2 persen,” kata Marthinus.
Menambahkan, Ketua PPDI Kaltim, Syawal Rianto mengatakan jika saat ini, masih ada pemerintah kabupaten/kota belum mengetahui bahwa mereka juga wajib menerima penyandang disabilitas sebagai pekerja.
“Sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 di Perda Nomor 1 Tahun 2018 ini, disebutkan pemerintah daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Kalau di Samarinda saya lihat sudah banyak. Ada yang di Pemkot, kecamatan maupun kelurahan. Entah kalau di Balikpapan dan kota atau kabupaten lain. Mudahan bisa menyusul,” kata Syawal.
Ia berharap, kelak aturan ini bisa dijalankan dengan baik dan dalam pengawasan bersama. Karena dalam Perda ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan atau pemerintah yang menolak mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Denda Rp 200 juta atau kurungan penjara 6 bulan,” ujarnya. (*)