search

Advetorial

Pemprov KaltimRiza Indra RiadiPerizinan Perikanan Budidaya

Perizinan Perikanan Budidaya Bisa Diakses Melalui Sistem OSS

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 19 Mei 2022 | 880 views
Perizinan Perikanan Budidaya Bisa Diakses Melalui Sistem OSS
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim), Riza Indra Riadi. (im/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim), Riza Indra Riadi, membuka langsung pelaksanaan kegiatan Validasi Perizinan Perikanan Budidaya, yang berlangsung pada Kamis (19/05/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Sagita, Balikpapan itu dihadiri 30 peserta.

Riza menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dari para petugas perizinan, serta penyuluh perikanan yang ada di Kabupaten Kota, agar bisa lebih mengetahui tentang regulasi perizinan ini.

"Tujuan kegiatan, guna menyamakan persepsi dan pemahaman pada aturan tentang perizinan perikanan budidaya dan mengetahui kendala pada aturan yang terkait," ucap Riza dalam sambutannya.

Hal itu tambahnya, sesuai dari Permen KP No.10 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kelautan perikanan dalam rangka pelaksanaan UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Permen No.5 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko.

"Semua proses pembuatan perizinan perikanan budidaya dapat diakses melalui sistem online single submission (OSS) yang terbagi dalam 31 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) untuk perizinan perikanan budidaya," tambahnya.

Oleh karenanya, melalui kegiatan ini Riza sangat berharap seluruh peserta yang hadir bisa mengetahui dan lebih memahami tata cara pembuatan perizinan perikanan budidaya berbasis OSS.

"Semoga pertemuan ini dapat menghasilkan kesepahaman tentang perizinan perikanan budidaya terbaru, sehingga peserta dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perizinan ini. Kedepannya perizinan budidaya di Kaltim dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelasnya. (im/ADV/Diskominfokaltim)

Editor: Yusuf