search

Advetorial

andi harunAntrean SPBUFuel CardSPBU SamarindaPT Pertamina Patra NiagaPemkot Samarinda

Launching Fuel Card 2.0, Wali Kota Andi Harun: Harus Konsisten!

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 26 April 2022 | 1.016 views
Launching Fuel Card 2.0, Wali Kota Andi Harun: Harus Konsisten!
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat launching fuel card 2.0 di SPBU Tanah Merah, Samarinda Utara pada Selasa, 26 April 2022. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Antrean kendaraan roda 6 ke atas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kerap menjadi masalah bagi masyarakat Kota Tepian. Tak sedikit, peristiwa kecelakaan terjadi hingga beberapa kasus di antaranya menelan korban jiwa. 

Sebagai langkah alternatif, Pemerintah Kota Samarinda resmi melaunching program kartu kendali (Fuel Card) 2.0 yang diterapkan di seluruh SPBU penyedia solar bersubsidi mulai Selasa, 26 April 2022. 

Program tersebut diberlakukan Pemkot Samarinda dengan menggaet PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

"Kita semua ini bekerja agar mengurangi dampak sosial kepada masyarakat akibat pola distribusi yang belum ideal," ucap Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam rangkaian launching fuel card 2.0 di SPBU Tanah Merah, Selasa, 26 April 2022. 

Andi Harun mengatakan, melalui penerapan fuel card 2.0 ini antrean truk yang kerap memakan badan jalan diharapkan tak lagi terjadi. Pun demikian solar subsidi dapat tersalurkan tepat akurat kepada konsumen yang memang diperuntukkan. 

"Secara teknis, pengendara harus registrasi dulu dengan membawa fuel card, lalu dicek dalam distribusi solar yang ada di SPBU, hingga sampai ke pola pengisian. Semua SPBU penyedia solar pasti ada alat itu," jelas Andi Harun. 

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 530/0807/10005 telah mengatur jumlah maksimal pembelian solar subsidi per hari. 

Bagi kendaraan roda 4 pribadi, pembelian BBM tertentu minyak solar tersebut maksimal hanya 40 liter per hari. Kemudian pada kendaraan roda 4 angkutan umum/barang berlaku maksimal 60 liter, roda 6 maksimal 80 liter, dan di atas roda 6 maksimal 120 liter. 

"Jadi kendaraan yang sudah mengisi sebelumnya atau tidak akan bisa di tracking. Saya katakan pendekatan ini sangat bagus, tinggal Pertamina dan SPBU juga melakukan pengendalian," lanjut Andi Harun. 

Meski demikian, Andi Harun menuturkan sebaik apapun sistem tak akan berjalan efektif tanpa didasari rasa moralitas. Ia mewanti-wanti andai kata ada oknum operator atau pemilik SPBU memilih tak menjalankan program fuel card. 

"Jadi kita minta Pertamina betul-betul menerapkan ini secara konsisten. Saya sudah pelajari, kalau berjalan maka akan sulit untuk disalahgunakan. Tapi jika ada satu mata rantai yang putus, misalnya di SPBU operatornya, menjual BBM tunai (tanpa kartu) ya jebol lagi," imbuhnya. 

Turut menambahkan, Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria menjelaskan, terkini telah ada 7.150 pengguna fuel card 2.0 perorangan yang jumlahnya masih akan bertambah. Ia menyebut fuel card telah diterapkan di 12 SPBU penyedia solar subsidi. 

Berbeda dengan fuel card sebelumnya, Satria mengatakan fuel card 2.0 turut mengatur batasan maksimal pembelian BBM yang diatur dalam surat edaran pemerintah.

"Supaya jelas, mana yang boleh mengisi solar subsidi dan mana yang tidak. Perbaikan dari fuel card yang sebelumnya tak mengatur hal demikian," ungkapnya menambahkan. 

Disinggung ketika nantinya ditemukan adanya pihak SPBU atau operator yang tak menerapkan fuel card, Satria menegaskan pihaknya akan langsung menindak berupa penutupan akses penjualan solar subsidi. 

"Jual solarnya yang kita tutup, bukan SPBU-nya, tindakan itu dapat kami pantau lewat CCTV atau berangkat temuan aparat hukum yang menangkap pelaku, atau bisa juga dari laporan masyarakat," pungkasnya. (*)