search

Advetorial

Andi Muhammad Afif Rayhan HarunMiras IlegalSatpol PP Samarindadprd samarindaRazia Satpol PP

Afif Rayhan Harun Sentil Kafe yang Menjual Miras Tanpa Izin di Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 22 Maret 2022 | 1.309 views
Afif Rayhan Harun Sentil Kafe yang Menjual Miras Tanpa Izin di Samarinda
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun apresiasi kinerja petugas Satpol PP yang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) diduga ilegal dari sebuah kafe di jalan Juanda saat menggelar razia rutin pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu.

Politisi Gerindra itu meminta agar Satpol PP Samarinda segera menelusuri pihak pemasok miras tersebut, termasuk dengan izin kafe dimaksud.

"Siapa pemasoknya, apa sudah sesuai atau belum, kalau tidak daerah akan dirugikan,” kata Afif saat diwawancara Selasa, 22 Maret 2022.

“Kalau pemilik kafe tidak bisa menunjukkan izin edarnya, perlu dievaluasi kalau perlu cabut izin operasionalnya, kalau pun ada, jangan-jangan cafe nya juga tidak berizin," tambah Afif.

Memasuki bulan suci Ramadan, Afif sampaikan agar pihak Satpol PP Samarinda rutin menggelar razia cipta kondisi untuk menekan peredaran miras di Kota Tepian.

“Saya harap Satpol PP sudah bisa menertibkan semuanya, agar masyarakat yang menjalankan ibadah tidak terganggu," harapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda Herry Hardany menyampaikan, dari hasil razia, para petugas mendapati hal tak terduga yakni adanya peredaran miras di kafe Jalan Juanda yang jumlahnya mencapai 69 botol dengan kadar alkohol rata-rata 20-45 persen dengan status import.

"Dari informasi intelijen Satpol PP Kota Samarinda ada yang menjual miras dan benar saat dihampiri kami mendapatkan 69 minum beralkohol bertipe C," sebutnya.

Selain razia miras, petugas Satpol PP Samarinda juga menyisir beberapa penginapan dengan pengecekan perizinan, pengecekan IMB, izin usaha dan izin lainnya. (*)

Editor: Yusuf