Gugatan DPD Golkar Kaltim Terhadap Wali Kota Andi Harun Ditolak Pengadilan Negeri Samarinda
Penulis: Yusuf
Kamis, 10 Maret 2022 | 1.678 views
Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda Andi Harun sampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan Majelis Hukum yang menolak secara resmi gugatan DPD Golkar Kaltim atas dirinya.
Per Kamis, 10 Maret 2022 ini, Pengadilan Negeri Samarinda diketahui telah mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr yang didaftarkan pada 28 Oktober 2021 lalu.
Dalam gugatannya, DPD Golkar Kaltim menyatakan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, tegas disampaikan jika pengadilan tidak berwenang untuk hal itu.
Berikut ringkasan yang dilihat tim redaksi dari SIPP:
1. Mengabulkan eksepsi absolut dari Tergugat (Wali Kota Samarinda);
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
3. Menghukum Penggugat (DPD Golkar.Kaltim) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima).
Menanggapi hal tersebut, Lasila mewakili DPD Golkar Kaltim mengaku menghormati putusan PN Samarinda. Kendati demikian, pihaknya akan menempuh upaya lain dengan mengajukan banding.
"Eksepsi gugatan absolutnya diterima, tapi kan kami masih punya upaya lain untuk banding," kata Lasila saat dihubungi awak media.
"Dalam waktu dekat ini kami akan persiapkan memasukan pernyataan banding dulu, baru menyusul memori banding. Dan itu kan adalah hak para pihak," sambungnya.
Sebelumnya, Presisi.co telah memberitakan jika gugatan yang dilayangkan oleh DPD Golkar Kaltim ini dipicu oleh perintah pengosongan yang dilayangkan Pemkot Samarinda dalam surat Nomor 030/1234/300.02 kepada DPD Golkar Kaltim pada 13 Juli 2021 untuk mengosongkan bangunan tersebut, yang merupakan aset pemkot dengan adanya tenggat waktu hingga 27 Juli 2021.
Pemkot Samarinda dipastikan Wali Kota Andi Harun memegang sertifikat kepemilikan tanah yang merupakan alas hak atas aset tersebut. Atas dasar itu, pemkot menganggap jika Golkar tidak memiliki alas hak atas aset yang berada di Jalan Mulawarman.
"Terima kasih PN dan Majelis Hakim yang memutus perkara Aset Pemkot Samarinda yang ditempati Partai Golkar telah sesuai hukum," kata Andi Harun saat diwawancara melalui sambungan telepon seluler.
Menanggapi rencana banding yang akan dilakukan DPD Golkar Kaltim, Andi Harun sampaikan jika hal tersebut akan menjadi sia-sia dan cenderung mengulur waktu pengambilalihan aset oleh pemkot.
"Rencana banding diduga akan sia-sia dan terkesan hanya mengulur waktu pengambil alihan, tapi itu hak penggugat," kata Andi Harun.
Ia justru mengarahkan pengurus DPD Golkar Kaltim memanfaatkan tawaran dari pemkot untuk membeli aset tersebut, sesuai dengan minat yang telah mereka sampaikan saat rapat antara Pemkot Samarinda dan Ketua DPD Golkar Kaltim beberapa waktu lalu.
"Hal itu jauh lebih terhormat," tegasnya mengakhiri. (*)