search

Daerah

Hak JawabDewan Pers

Berita Presisi.co Diadukan ke Dewan Pers, Redaksi Beri Kesempatan Hak Jawab Kepada Pengadu

Penulis: Yusuf
Kamis, 03 Maret 2022 | 1.384 views
Berita Presisi.co Diadukan ke Dewan Pers, Redaksi Beri Kesempatan Hak Jawab Kepada Pengadu
Ilustrasi.

Samarinda, Presisi.co – Dewan Pers memutuskan berita Presisi.co berjudul “FAM Kaltim Bantah Aksi Pertanyakan Penanganan Covid-19 Samarinda Bukan Orderan” yang terbit pada Selasa, 4 Januari 2022 melanggar Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3.

Putusan ini diterima Redaksi Presisi.co melalui surat Nomor: 197/DP-K/II/2022 tertanggal 25 Februari 2022 yang diterima redaksi melalui email [email protected] pada Rabu, 1 Maret 2022.

Berdasarkan analisa semantara yang dilakukan oleh Dewan Pers, berita tersebut dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak menguji informasi dan tidak berimbang.

“Judul berita Teradu memuat bantahan dari Pengadu. Namun Teradu tidak menguji informasi dan tidak cukup memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membantah tuduhan dari isi tangkapan layar (chat) yang dimuat dan dikaitkan dengan Pengadu,” tulis Dewan Pers melalui Arif Zulkifli, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers.

Atas hal tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan dua poin rekomendasi, yakni:

Pertama, Teradu (Presisi.co) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Hak Jawab tersebut ditautkan dengan berita yang diadukan, sesuai Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

Kedua, Teradu memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu.

Untuk menjalankan rekomendasi Dewan Pers, Redaksi Presisi.co telah membuka ruang bagi pengadu yakni Muhammad Nazaruddin untuk memberikan Hak Jawab. Itu dilakukan Redaksi Presisi.co sebelum penilaian pengaduan Dewan Pers ini diterima redaksi. Tepatnya pada Sabtu, 8 Januari 2022.

“Saya tidak menggunakan hak jawab. Saya menggunakan hak saya yang lainnya saja,” tulis Muhammad Nazaruddin melalui pesan instan WhatsApp kepada Presisi.co.

Sejak surat penilaian pengaduan Dewan Pers diterima oleh Presisi.co, redaksi kembali berupaya untuk menghubungi Muhammad Nazaruddin melalui sambungan telepon seluler dan pesan instan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, Presisi.co belum berhasil mendapatkan hak jawab yang dimaksud.

Semua upaya tersebut telah kami dokumentasikan melalui tangkapan layar.

Kemudian, Redaksi Presisi.co bersama rekan-rekan media yang ikut diadukan terkait pemberitaan tersebut juga telah berupaya menelusuri keberadaan sekretariat/kantor FAM Kaltim. Namun, redaksi tidak menemukan informasi yang memadai baik melalui website resmi maupun jejaring. Redaksi tidak menemukan alamat dan website resmi FAM Kaltim, begitu juga dengan kontak person. 

Hal tersebut, tentu menyulitkan surat permohonan hak jawab yang hendak dikirim Redaksi Presisi.co, karena ketiadaan alamat kantor FAM Kaltim.

Selanjutnya, Redaksi Presisi.co masih menyiapkan kesempatan bagi Saudara Nazaruddin untuk memberi hak jawab atas berita yang diadukan. (*)

Editor: Yusuf