search

Daerah

Kendaraan Dinas PejabatMobil ListrikPemprov KaltimAkmal Maliksmart forest city

Mulai Tahun 2025, Pemprov Kaltim Akan Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 06 Mei 2024 | 591 views
Mulai Tahun 2025, Pemprov Kaltim Akan Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas
Ilustrasi. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berkomitmen menggunakan kendaraan listrik sebagai alat transportasi kedinasan. Alasannya, hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait ekonomi hijau.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, inovasi ini merupakan langkah baru Pemprov Kaltim untuk menjaga kelestarian lingkungan menjelang pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Akmal bilang, mulai tahun 2024 ini, Pemprov Kaltim akan menghentikan pembelian atau penyewaan mobil bahan bakar fosil sebagai kendaraan dinas. Sebagai gantinya, akan dilakukan pembelian atau penyewaan kendaraan listrik.

"Perubahan harus dimulai dari diri kita sendiri. Dengan memulai dari pemerintah provinsi, kami berharap kabupaten dan identitas lain akan mengikuti langkah ini,” ujar Akmal.

Ia mengatakan seluruh jajaran Pemprov Kaltim rencananya akan mulai menggunakan kendaraan listrik pada tahun 2025 mendatang. Rencana pembaruan ini dikatakannya akan segera dianggarkan.

Hal ini juga disebut Akmal Malik sejalan dengan visi RPJPD dan RKPD yang menekankan pada ekonomi berkelanjutan dan ekonomi hijau.

"Kaltim harus sejalan dengan konsep smart forest city yang diterapkan di IKN. Kami tidak ingin tertinggal dalam menerapkan energi terbarukan,” ungkapnya.

Berdasarkan konsep smart forest city, penggunaan bahan bakar fosil yang bisa habis bisa diatasi dengan energi terbaharukan. Dengan langkah ini, Kaltim diharap dapat  menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penggunaan energi terbarukan di Indonesia. (*)