FAM Kaltim Bantah Aksi Pertanyakan Penanganan Covid-19 Samarinda Bukan Orderan
Penulis: Presisi 1
Selasa, 04 Januari 2022 | 2.819 views
Samarinda, Presisi.co - Tren kasus Covid-19 di Kota Samarinda dilaporkan terus melandai setiap harinya. Dari 10 kecamatan, 8 di antaranya berstatus zona hijau. 2 kecamatan sisanya dengan status zona kuning dengan masing-masing 1 kasus.
Herannya, upaya yang telah membuahkan hasil dengan tak adanya zona merah COVID-19 di Samarinda itu, justru mendapat respon dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim. Di hadapan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, mereka justru mempertanyakan perihal penanganan COVID-19 pada Selasa, 4 Januari 2021.
Kepala Dinkes Samarinda, Ismid Kusasih didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Diskes Samarinda Osa Rafshodia menegaskan, seluruh kebijakan terkait COVID-19 berada di Satgas COVID-19 yang diisi oleh unsur TNI-Polres hingga Kejaksaan Samarinda.
“Labkesda dua tahun juga telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan didampingi Kejari (Kejaksaan Negeri),” kata Ismed.
Dengan komposisi tersebut, lanjut dipastikan Ismid bahwa pelaksaan pencegahan COVID-19 di Samarinda, sudah melalui skrining lintas lembaga.
Aksi FAM Kaltim Bukan Orderan?
Pihak dari FAM Kaltim, Nazaruddin saat dikonfirmasi awak media pun tegas membantah jika pergerakan mereka bebas dari kepentingan oknum tertentu.
Jawaban tersebut, disampaikannya sekaligus menanggapi tangkapan layar percapakan dirinya di aplikasi pesan instan WhatsApp. Di mana tertulis nama Nazar selaku pihak yang kerap mewakili FAM Kaltim saat melakukan aksi unjuk rasa.
Dalam potongan gambar yang didapatkan tim redaksi itu, tampak adanya chat dan redaksi yang bertuliskan 5 ribu (Rp 5.000.000).
Uang sebesar Rp 5 juta itu diduga, menjadi kompensasi saat pihak FAM Kaltim membatalkan aksi unjuk rasa tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Selain itu, dalam nama penerima pesan tertulis, Nazar pendemo.
Hingga berita ini naik tayang, tim redaksi perihal adanya chat itu kepada pihak FAM Kaltim, sekaligus pada pihak Nazar. (*)
Editor: Yusuf
Catatan Redaksi:
Berdasarkan penilaian Dewan Pers berita di atas telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Sebab, tidak melalui proses uji informasi dan tidak berimbang.
Menurut Dewan Pers, Redaksi Presisi.co tidak cukup memberikan kesempatan kepada pengadu Muhammad Nazaruddin untuk membantah tuduhan dari isi tangkapan layar (chat) yang dimuat dan dikaitkan dengan dirinya.
Selain itu, Dewan Pers juga menemukan isi berita di atas sama dengan isi berita yang dimuat oleh tujuh media lain yang turut diadukan oleh Muhammad Nazaruddin ke Dewan Pers.
Sesuai rekomendasi Dewan Pers, Redaksi Presisi.co telah membuka ruang Hak Jawab ke Muhammad Nazaruddin. Namun upaya yang dilakukan redaksi belum mendapat respon.
Berikut ini tautan penjelasan lengkap Redaksi Presisi.co: