search

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu di SamarindaPolresta SamarindaResidivisKompol Rido Doly KristianKanit Sidik Iptu Purwanto

Enggak Ada Kapoknya, Residivis Narkoba di Samarinda Kembali Dijemput Polisi

Penulis: Jati
Kamis, 13 Januari 2022 | 2.484 views
Enggak Ada Kapoknya, Residivis Narkoba di Samarinda Kembali Dijemput Polisi
Alfian alias Tedong (57) setelah diamankan Satreskoba Polresta Samarinda. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Meski pernah merasakan dinginnya dinding penjara, pria paruh baya bernama Alfian alias Tedong (57) yang merupakan residivis kasus narkoba ini tak kunjung jera berurusan dengan pihak Kepolisian. Teranyar, dirinya kembali diamankan Satreskoba Polresta Samarinda atas kasus serupa.

Tedong berhasil dibekuk petugas di sebuah rumah kosong tepatnya di jalan PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja Blok BE, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jum'at (7/1/2022) lalu sekitar pukul 00.05 wita.

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal pada saat banyaknya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang.

Usai mengantongi sejumlah informasi, polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tak berlangsung lama, petugas yang melihat Tedong baru keluar dari lokasi pun langsung mengamankan pria berumur 57 tahun tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 gunpalan bungkusan hitam yang sempat dibuang ileh tedong ke kakinya. Usai dibuka polisi menemukan 3 poket narkoba jenis sabu dengan berat total 50,4 gram brutto.

Kasat Resnarkoba Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengungkapkan, bahwa saat kejadian tersebut sebenarnya pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial KU yang diketahui baru bebas dari jerat hukum pada akhir Desember 2021 lalu.

“Saat ada yang keluar dari lokasi tersebut langsung kami amankan Tedong, dan pelaku sempat membuang barang buktinya,” ucap Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Dari hasil pendalaman terhadap pelaku, Iptu Purwanto menyebutkan bahwa Tedong ternyata merupakan kenalan KU saat masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan sama-sama bebas diakhir tahun 2021.

“Tedong, disuruh ambil barang dan menyimpan barang tersebut oleh KU dan bila ada yang membeli akan jual saja jadikan uang,” sebut Purwanto

Hingga saat ini, anggota Kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda masih terus berupaya mencari tahu keberadaan KU yang ternyata bukan wajah baru dalam dunia narkoba.

“Kami akan terus lakukan pengembangan terhadap KU yang merupakan pemain lama,” pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf