search

Hukum & Kriminal

Maling MeteranKasus Pencurian di Samarinda

Eks Tersangka Pembunuhan di Banjarmasin Diamankan Polisi Lagi Gegara Curi Meteran PDAM di Samarinda

Penulis: Jati
Jumat, 24 Desember 2021 | 2.472 views
Eks Tersangka Pembunuhan di Banjarmasin Diamankan Polisi Lagi Gegara Curi Meteran PDAM di Samarinda
Maling meteran PDAM Samarinda saat dibekuk anggota Kepolisian. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Maraknya kasus tindak pencurian meteran air di Kota Tepian tentu membuat sebagian masyarakat resah. Meski begitu, keresahan masyarakat akhirnya berkurang usai ditangkapnya salah seorang pelaku bernama Ramli (40), Pada Kamis (23/12/2021) pukul 01.00 wita.

Ramli berhasil diamankan oleh warga yang sedang melakukan siskamling di Jalan Malang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Awalnya warga curiga dengan gerak gerik pelaku, hingga akhirnya warga menggeledah tas ransel yang dibawa pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut warga berhasil menemukan barang bukti dua meteran air PDAM hasil curian. Warga yang geram akhirnya melaporkan kepada anggota kepolisian Polsek Palaran.

"Iya benar pelaku sudah kami amankan, RM ditangkap warga yang sedang Siskamling di kawasan Simpang Pasir Palaran dan langsung digeledah, diperiksa tas ranselnya, ternyata isinya dua meteran air PDAM hasil curian. Warga langsung melapor ke kami," ucap Kapolsek Palaran, AKP Roganda saat dikonfirmasi via telepon, Jum'at (24/12/2021) pagi.

Saat dilakukan interogasi awal, Ramli mengaku kepada polisi jika dirinya telah melancarkan aksinya di 10 lokasi.

"Dia mengaku mencuri meteran air lebih dari 10 tempat dan anggota kami saat ini masih mengecek lokasi yan disebutkannya sebagai tempat mengambil meteran air," ungkapnya.

Modus pencurian yang digunakan Ramli sendiri, yakni mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel, lalu menghampiri rumah-rumah warga yang memiliki meteran air.

"Dia mengambil meteran air menggunakan tang,  selangnya diputus kemudian meterannya diambil. Meteran itu dihancurkan dan kuningan didalamnya diambil terus dijual. Penadahnya masih kami selidiki. Biasanya dia jual perkilo mulai Rp40 ribu sampai Rp45 ribu," beber AKP Roganda.

Selain itu, kepada polisi Ramli juga mengaku jika dirinya merupakan residivis kasus pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam pasal 340 KUHP saat ia masih menetap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga menyebabkan dirinya divonis 6 tahun penjara.

"Selain itu dia (Ramli) di Samarinda juga pernah diamankan di Polsek Samarinda Kota karena kasus narkoba baru-baru saja," pungkasnya.

Editor: Yusuf