Layanan Konseling Bagi Korban Kekerasan Seksual Sudah Tersedia di Kota Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 17 Desember 2021 | 2.344 views
Samarinda, Presisi.co - Kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda selama 3 tahun ke belakang kian memprihatinkan. Tercatat, pada 2021 Kota Samarinda menjadi daerah tertinggi dengan laporan 173 kasus kekerasan seksual di antara kabupaten/kota lainnya di Kaltim.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Deasy Evriyani mengatakan bahwa telah ada ruang konseling bagi korban kekerasan seksual.
Ia menyebut, DP2PA Samarinda telah memiliki dua pelayanan. Pertama ada pencegahan yang dilakukan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Cinta Syejati DP2PA Samarinda, berkantor di Komplek Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis.
"Itu sebuah wadah diskusi, curhat, konselining dan lain-lain secara gratis yang diberikan kepada masyarakat. Mulai dari balita hingga dewasa bisa," jelas Deasy kepada Presisi.co, Jumat, 17 Desember 2021 melalui telepon.
Kedua, lanjut Deasy, penanganan DP2PA Samarinda menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual yang diterima akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda. Lokasi kantornya berdekatan dengan Puspaga Cinta Syejati.
"Atau para korban kekerasan yang mengalami bisa juga menghubungi 112, dani UPTD PPA kami akan turun," lanjut Deasy.
Sementara itu, menanggapi tingginya angka kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda. Deasy menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor.
"Samarinda kota heterogen, beberapa kasus korban bukan bertempat tinggal di Samarinda namun terjadi di sini," jelas Deasy.
Ia menilai, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang hanya terlihat pucuknya namun kasus-kasus di akar rumput masih banyak ditemukan. Hal tersebut dinilainya menimbulkan dua sisi pandang.
"Karena kalau laporan sedikit, artinya ada bagusnya, semisal 1 tahun hanya 20 laporan. Namun di sisi lain kalau ada penurunan laporan, ternyata ditemukan di lapangan bahwa korban malas melaporkan. Mungkin kita yang kurang peka atau korban sulit melaporkan. Ini juga jadi masalah," urainya.
Akan hal tersebut, Deasy menyatakan bahwa korban tak perlu merasa malu atau takut melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
"Puspaga dan UPTD PPA merupakan layanan umum dan gratis. Masyarakat yang memerlukan silahkan digunakan, dan korban harus mau melaporkan. Kami juga ada 3 ahli psikologi yang bisa dipilih untuk konseling," pungkasnya. (*)