Alasan Perda tentang Sanksi dan Pencegahan Covid-19 di Samarinda Baru Disahkan Baru-Baru Ini
Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 26 November 2021 | 1.255 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota Samarinda bersama lembaga DPRD telah mengesahkan sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda melalui sidang paripurna masa sidang III pada Kamis, 25 November 2021 kemarin malam.
Salah satu Raperda yang disahkan adalah Perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan, bahwa Raperda tersebut sejatinya telah lama rampung.
Hanya saja, dalam pengesahannya harus mendapat dari jawaban OPD Pemkot Samarinda terkait, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Itu sudah selesai lama. Tetapi BPBD saat itu kepala atau pelaksana tugasnya silih berganti, jadi tidak bisa," ucapnya usai paripurna.
Rofik sapaannya itu melanjutkan, hasil rekomendasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, bahwasanya harus mendapat jawaban Kepala BPBD Samarinda dengan statusnya sebagai pejabat definitif.
"Nah, waktu itu kepalanya belum ada. Jadi menunggu pejabat definitif. Kemarin sudah ada, makanya disahkan," paparnya.
Untuk diketahui, bahwa Kepala BPBD Samarinda saat ini resmi diisi oleh mantan Camat Palaran, Suwarso, yang dilantik bersamaan dengan 92 pejabat struktural lainnya pada 25 Oktober 2021 lalu.
Rofik menyebut, adapun keunggulan dalam Perda terkait penanganan Covid-19 di Samarinda lebih berkekuatan hukum dibanding Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Kalau perwali hanya mengatur, tidak bisa membuat hukuman bagi pelanggar. Kalau di perda itu ada, sifatnya tipiring, ada pengadilan dan lainnya yang ikut dikelola," urainya.
Akan hal tersebut, lanjut Rofik. Dengan disahkannya Raperda penanganan Covid-19 ini muaranya adalah efek jera bagi pelanggar. Meskipun, idealnya regulasi tersebut dibuat untuk untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 secara besar-besaran dan merugikan banyak pihak.
Pun ditegaskan politisi asal fraksi PKS tersebut bahwa klausa-klausa dalam Raperda itu berlaku untuk semua kalangan, baik masyarakat maupun pemerintah.
"Melalui perda ini pemkot bisa melakukan tindakan. Tapi kan, tidak langsung begitu, ada tahapan persuasif, yang nanti teknisnya ditambah Perwali," pungkasnya. (*)