Warga Kutim Terima 9.634 Sertifikat Tanah dari Menteri ATR/BPN
Penulis: Pre01
Kamis, 25 November 2021 | 1.245 views
Sangatta, Presisi.co - Sebanyak 9.634 sertikat tanah program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kabupaten Kutai Timur, diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pada acara penyerahan sertifikat tanah rakyat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang diikuti Kabupaten/Kota di Kaltim.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan Ketua penyerahan sertifikat tanah Fahmi Nashrullah mewakil Kepala BPN Kutim. Serta turut dihadiri Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Suko Buono dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti acara itu secara dalam jaringan (Daring), Kamis (25/11/2021).
Ditemui usai penyerahan sertifikat tanah itu, Bupati Ardiansyah ditemui awak media mengatakan, sebagaimana pesan dari Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil, berharap pelan-pelan masyarakat memiliki legalitas formal terhadap tempat tinggal melalui sertifikat lahan pemukiman atau rumah.
“Hal yang menarik bagi Kutim, disamping kita mendapatkan program PTSL ini, di sisi lain juga sudah ada program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agrariatora (TORA), yang disampaikan oleh Presiden,” ucap Ardiansyah.
Kutim ada kurang lebih 10 ribu bidang, dan sudah diserahkan diantaranya Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, sambung Ardiansyah.
“Ini bagi masyarakat luar biasa, karena dengan sertifikat ini bisa ‘disekolahkan’ untuk modal sebagainya,” tuturnya.
Lebih lanjut Ardiansyah mengungkapkan, di Kutim ternyata ada sekitar 5000 sertifikat tanah masyarakat yang belum diambil. Hal itu, karena belum lengkap berkasnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, Ketua penyerahan sertifikat tanah Fahmi Nashrullah mengatakan, target program PTSL tahun 2021 total 19 ribu bidang. Dari 19 ribu bidang yang telah diukur, sejumlah 9,634 layak menjadi sertifikat.
“Sisanya, karena terjadi kekurangan berkas dari masyarakat dan terdapat permasalahan. Sehingga akan menunggu sampai terselesainya masalah atau berkasnya lengkap. Jika sudah lengkap, maka tahun berikutnya bisa dilanjutkan menjadi sertifikat,” terangnya. (*)