search

Advetorial

Kadis DPMD Kutim YuriansyahBUMDes KutimPemkab KutimPemulihan Ekonomi

Kadis DPMD Kutim: Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Bisa Dimulai dari BUMDes

Penulis: Pre02
Rabu, 24 November 2021 | 973 views
Kadis DPMD Kutim: Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Bisa Dimulai dari BUMDes
Kadis DPMD Kutim, Yuriansyah. (Pre02/Presisi.co)

Sangatta, Presisi.co - Dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur akan segera membuat program pengembangan yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan harapan bisa maju dan berkembang.

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

"Untuk memperkuat BUMDes, Pemkab Kutim akan memberikan pelatihan-pelatihan baik dari sisi manajemen keuangan seperti akuntansi dasar, pengelolaan logistik hingga pemasaran, hal ini dilakukan untuk mendorong BUMDes mampu menjadi pemantik kebangkitan perekonomian masyarakat di tingkat desa," kata Kadis DPMD Kutim, Yuriansyah saat ditemui di ruang kerjanya.

Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes seharusnya dapat menjadi etalase, wadah atau tempat bisnis yang baik untuk produk-produk unggulan yang ada di desa.

"Semua produk asal desa bisa dipasarkan langsung di BUMDes, masyarakat di desa dapat membeli produk dari desanya sendiri. Contohnya, untuk setiap kegiatan desa, konsumsi yang dihidangkan berasal dari produk desa itu sendiri. Jika semua ini berjalan, perekonomian berputar di tingkat bawah, dari, oleh dan untuk masyarakat. Dengan kekuatan ekonomi mikro ini, bisa memperkuat ekonomi Kutai Timur," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes memiliki fungsi untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa. (*)

Editor: Yusuf