search

Advetorial

PKL Tepian MahakamLaila Fatihah dprd samarindasamarinda

Pedagang Kembali Diizinkan Berjualan di Tepian Mahakam, Laila Fatihah Minta Pemkot Hindari Kebocoran PAD

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 16 November 2021 | 1.004 views
Pedagang Kembali Diizinkan Berjualan di Tepian Mahakam, Laila Fatihah Minta Pemkot Hindari Kebocoran PAD
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, meminta Pemkot Samarinda benar-benar mengelola kawasan Tepian Mahakam yang akan dibuka bagi pedagang pada 20 November 2021 mendatang.

Menurutnya, wilayah yang notabene-nya masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu harus bisa ditata dan tidak membuat kekumuhan seperti waktu-waktu ke belakang.

"Kami tidak ada niatan menutup rejeki orang lain. Harapan kami apa yang sudah disiapkan pemerintah kota, bisa dipelihara," ujar Laila sapaanya itu saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021 melalui telepon.

Diketahui, pembukaan kawasan Tepian Mahakam oleh Pemkot Samarinda turut dibantu pihak Bankaltimtara dengan memberikan 27 rombong, 33 meja, dan 132 kursi. Itu agar aktivitas pedagang kian tertib dan rapi lagi ke depan.


Dikatakan Laila, dengan adanya fasilitas-fasilitas tersebut, diharapkan para pedagang yang telah diizinkan berjualan tak lagi menambah rombong-rombong baru diluar dari jumlah yang telah ditetapkan Pemkot Samarinda.

"Setelah berjualan disimpan di tempat yang tidak terlihat oleh masyarakat. Intinya, saat waktu siang bisa rapi, dan malamnya silahkan berjualan," ucapnya.

Dengan demikian, Laila menyebutkan hal itu bisa dinikmati oleh masyarakat sekaligus menjadi sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda,  utamanya dalam hal parkir.

Politisi asal fraksi Partai PPP itu menegaskan, jika nantinya diterapkan pungutan retribusi parkir di kawasan Tepian Mahakam, maka bentuk pengelolaannya sebaiknya langsung di bawah Pemkot Samarinda. Hal itu guna menghindari kebocoran PAD dengan adanya pungli-pungli oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Pun kalau ingin berkerjasama dengan pihak ketiga, harus jelas dari sisi pembagiannya. Jangan sampai keduluan pungli oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan. Preman-preman kan, biasanya begitu," tutur Laila.

Terakhir, ditegaskan Laila, agar pengawasan terus dilakukan Pemkot Samarinda secara berkelanjutan. Selain karena Kota Tepian yang masih menyandang PPKM level II, juga sebagai satu langkah pengamanan dari gangguan preman, anak jalanan (Anjal) dan gelandangan dan pengemis (Gepeng).

Akan hal tersebut, lanjut Laila. Diperlukan adanya pos penjagaan yang diisi petugas Satpol PP Samarinda selama kawasan kuliner Tepian Mahakam itu beroperasi.

"Jadi, apabila ada gangguan itu minimal sudah ada Satpol PP yang mengawasi. Penjagaan mungkin bisa dilakukan secara bergantian," pungkasnya. (*)