search

Advetorial

DPRD KaltimMuhammad SyahrunBantuan Hukum

Gelar Sosper Bantuan Hukum, Muhammad Syahrun Hadirkan Perwakilan dari Dua Desa di Kecamatan Muara Muntai

Penulis: Cika
Minggu, 14 November 2021 | 738 views
Gelar Sosper Bantuan Hukum, Muhammad Syahrun Hadirkan Perwakilan dari Dua Desa di Kecamatan Muara Muntai
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun (berdiri) saat menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Syahrun kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dihadapan politisi Golkar ini, hadir puluhan perwakilan warga dari Desa Muara Muntai Ulu dan Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu, 14 November 2021.

Ia menjelaskan, keberadaan Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum ini, lahir dari aspirasi warga yang diperjuangkan para legislator di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim. 

"Tujuannya, untuk membantu masyarakat kita yang kurang mampu. Sehingga bisa mendapat pendampingan hukum secara gratis," katanya.

Selama sosiliasi, banyak hal yang disampaikannya. Mulai dari syarat pengajuan pendampingan hukum, sekaligus meminta kepala desa di masing-masing tempat, aktiv mengarahkan warganya, menjuk lembaga bantuan hukum atau LBH yang kemudian akan mendampingi warga miskin yang terjerat perkara. 

Terpenting, lanjut Haji Alung sapaanya. Calon penerima bantuan hukum ini harus memiliki foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan. 

"Ke depan, masyarakat tidak perlu bingung lagi. Bisa lapor ke kepala Desa. Dan proses selanjutnya, akan ditangani oleh LBH yang ditunjuk," sebutnya. 

"Tugas kita semua, untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya. 

Ia menambahkan, terkait petunjuk teknis implementasi perda ini. Kemudian akan diatur melalui peraturan gubernur. Yang hingga kini, terus ditagihkan oleh anggota DPRD ke pihak pemerintah. Dalam hal ini, Gubernur Kaltim Isran Noor.

Dalam kesempatan tersebut. Haji Alung turut menghadirkan Akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim untuk menjelaskan kepada warga terkait jenis-jenis perkara yang biasa terjadi di kehidupan masyarakat pedesaan. Terutama, soal tumpang tindih lahan, hingga kasus-kasus perceraian. 

"Karena, hidup kita ini tidak lepas dari hukum. Sosialisasi ini, penting untuk diketahui masyarakat. Agar pada saatnya nanti, bisa dimanfaatkan baik," ucapnya. 

Editor: Yusuf