BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak Umur 6-11 Tahun, Wali Kota Andi Harun Tunggu Arahan Kemenkes RI
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 02 November 2021 | 917 views
Samarinda, Presisi.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di tingkat nasional telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 produksi perusahaan asal China, Sinovac, untuk anak usia 6-11 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat nantinya.
"Kalau sudah keputusannya begitu, pasti kami tindaklanjuti. Pasti kepala dinas terkait sudah mengambil langkah-langkah tersebut. Sepanjang itu sudah resmi," ungkap Andi Harun saat dikonfirmasi Presisi.co usai tinjauan di Taman Bebaya, Senin, 1 November 2021 kemarin.
Senada, Kepala Dinas Kesahatan Samarinda, Ismid Kusasih menyatakan, pihaknya menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI.
"Kami menunggu surat resmi dari Kemenkes. Pokoknya Kalau ada instruksi, kami pasti laksanakan," ujar Ismid saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa, 2 November 2021.
Meski demikian, lanjut Ismid, bahwa jika keputusan resmi dari Kemenkes RI terkait pelaksanaan vaksinasi bagi umur 6-11 tahun itu belum keluar, pihaknya belum dapat melaksanakan vaksinasi tersebut. Selain, juga masih harus menunggu ketersediaan dosis vaksin.
Ismid tak menampik, jika keputusan sudah keluar, maka bisa saja siswa siswi kelas 1 SD di Samarinda bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 tersebut.
"Tapi kami kasih menunggu petunjuk teknisnya. Meski BPOM nasional sudah mengizinkan, kami ikuti petunjuk Kemenkes RI terlebih dahulu," pungkasnya. (*)