search

Advetorial

Bupati Kutai Timurkasmidi bulangRDTROSSPemkab Kutim

Gelar Konsultasi Publik RDTR, Wakil Bupati Kutim Kasmidi: Pembangunan Harus Sesuai dengan Kajian

Penulis: Pre02
Selasa, 02 November 2021 | 821 views
Gelar Konsultasi Publik RDTR, Wakil Bupati Kutim Kasmidi: Pembangunan Harus Sesuai dengan Kajian
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang saat menyampaikan arahannya di konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Single Submission (OSS) kawasan perkotaan di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Selasa, 1 November 2021.

Sangatta, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang menggelar konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Single Submission (OSS) kawasan perkotaan, yang dilaksanakan pagi tadi di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Selasa, 2 November 2021.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, Asisten I Seskab Suko Buono, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Poniso Suryo Rengono, Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah, perwakilan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Untuk diketahui, RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Bahkan saat ini, RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

"RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini sangat dibutuhkan untuk perencanaan yang lebih detail lagi. Kita berharap tidak ada lagi baik itu swasta maupun masyarakat kita yang membangun yang bukan pada peruntukannya, seperti industri ditempati rumah makan," Kata Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang dalam sambutannya.

Kasmidi sekaligus mengingatkan, tiap OPD yang terkait dengan RDTR ini, diminta untuk meninjau lagi rekomendasi yang akan menjad referensi Pemkab Kutim dalam menentukan kebijakan.

"Tolong dicek kembali dilapangan untuk lebih detail lagi, untuk yang berkaitan dengan RDTR harus kita selesaikan segera mungkin. Sehingga detail yang berkaitan dengan kawasan itu nantinya akan lebih tertata dengan baik," harapnya.

Ia mencontohkan, lambannya antisipasi saat pelebaran Jalan Yos Sudarso, harus menjadi pelajaran ke depan. Orang nomor dua di Kutim ini tak ingin, melihat masyarakat kembali mendirikan bangunan atau ruko di atas trotoar.

"Harusnya ini menjadi kajian sedari dulu," tegasnya. 

Kasmidi turut menyinggung rencana pembangunan jalur pelabuhan yang merupakan jalur perputaran ekonomi. Rencana tersebut, diingatkan Kasmidi untuk melengkapi tiap kajian perencanaan sesuai, termasuk dengan wilayah pergudangan nantinya.

"Jangan sampai setelah ramai bangunan baru kita menggusur dan membebaskan lahan dengan harga yang lebih mahal dan tidak strategis, untuk itu mulai dari sekarang direncanakan," imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutim Poniso Suryo Renggono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bantuan teknis murni dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sangatta.

"Kutim juga sudah mendapatkan bantuan teknis terkait dengan penyusunan RDTR kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang yang sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang cipta kerja dimana RDTR ini merupakan panglimanya untuk pengurusan perijinan," jelas Poniso

Dengan penyusunan RDTR ini nantinnya masyarakat dapat dipermudah pengurusan dan mendapat jaminan kepastian berkait dengan perijinan. Poniso merinci, setidaknya ada tiga target RDTR yang kemudian akan Pemkab Kutim sampaikan ke Kementerian ATR.

"Di antaranya RDTR kawasan Sangkulirang, Muara Wahau dan kawasan Muara Bengkal. Harapannya dalam upaya untuk memberikan kemudahan perijinan kepada masyarakat karena ini terkait dengan Undang-Undang cipta kerja," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf