search

Advetorial

DPRD SamarindaHelmi AbdullahTambang Ilegal

Respon Aduan Masyarakat soal Dugaan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal, Ini yang Akan Dilakukan Komisi III DPRD Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 13 Oktober 2021 | 789 views
Respon Aduan Masyarakat soal Dugaan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal, Ini yang Akan Dilakukan Komisi III DPRD Samarinda
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

 

Samarinda, Presisi.co – Pasca menerima aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan batu bara yang diduga ilegal di kawasan Muang Dalam dan pengembangan wilayah perumahan, anggota DPRD Kota Samarinda dari Komisi III dijadwalkan akan melakukan tinjauan lapangan. 

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah mengatakan, rencana tinjauan tersebut rencananya dilakukan pada Kamis 14 Oktober 2021 besok. 

"Mudah-mudahan besok (Kamis 14 Oktober 2021) itu di atas 50 persen anggota Komisi III bisa berangkat semua,” ungkap Helmi Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa 12 Oktober 2021 di Kantor DPRD Samarinda.

Politisi Partai Gerindra itu memastikan, dalam kunjungannya tersebut, pihaknya akan mengajak pihak-pihak terkait, untuk menguji kebenaran aduan yang sudah mereka terima. 

"Ya kalau memang mereka (perusahaan) salah, ya kami tegur. Tujuannya bagaimana yang selama ini semerawut itu bisa ditertibkan,” tambah Helmi lagi.

Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD Samarinda akan melakukan tinjauan lapangan di wilayah Samarinda Utara pada Senin 11 Oktober 2021.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri sekitar 10 perusahaan pertambangan dan pengembang lahan perumahan, Kamis 7 Oktober 2021 di Kantor DPRD Samarinda.

"Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Hanya untuk memastikan apakah proses mereka (perusahaan) turut menjadi penyebab banjir di Samarinda," ungkapnya.

Angkasa menegaskan, tinjauan pihaknya juga akan menggunakan izin perusahaan nantinya. Artinya, kegiatan tidak dikatakan dalam rangka inspeksi mendadak (sidak).

"Karena kewenangan ada di pusat. Kami hanya ingin memastikan keluhan masyarakat perihal dampak lingkungan," katanya. (*)

Editor: Yusuf