search

Advetorial

dprd samarinda Novan Syahronie PasieKecelakaan Maut Samarindapartai golkar

Bahaya Truk Parkir di Pinggir Jalan, Novan: Pengguna Jalan Dilindungi Undang-undang

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 08 Oktober 2021 | 840 views
Bahaya Truk Parkir di Pinggir Jalan, Novan: Pengguna Jalan Dilindungi Undang-undang
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronie Pasie. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara roda dua setelah menabrak truk parkir di pinggir jalan sudah berulangkali terjadi di Samarinda.

Tercatat dalam banyak pemberitaan, peristiwa tersebut pernah terjadi pada di Jalan Delima, Palaran pada Selasa 7 September 2021 lalu. Disusul kejadian bulan ini di Jalan Untung Suropati, Loa Bakung, Selasa 5 Oktober 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie menyatakan sempat menyampaikan kepada dinas terkait perihal penertiban parkir truk di pinggir jalan tersebut. 

“Kami akan minta klarifikasi terkait permasalahan ini kepada Dinas Perhubungan (Dishub) kota Samarinda, kenapa antrian itu bisa dibiarkan,” ungkap Novan saat ditemui usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis 7 Oktober 2021.

Menurut Novan sapaannya itu, Dishub Samarinda harus bertindak tegas. Pasalnya, banyak warga yang sudah mengeluh dengan adanya antrian truk-truk di pinggir jalan, terlebih hingga menelan korban jiwa.

“Seperti apa polanya regulasi ada ditangan Dishub. Kalau kami di komisi III berharap kejadian seperti ini tidak terjadi,” tegasnya.

“Kita ini selaku pengguna jalan juga dilindungi undang-undang,” sambungnya.

Disinggung pertemuan Komisi III DPRD Samarinda bersama Dishub Samarinda guna menindaklanjuti hal tersebut, Novan mengaku bakal melaksanakan rapat internal terlebih dahulu.

“Kemungkinan nanti kami akan adakan rapat terkait masalah parkir ini, serta akan memanggil dishub untuk mengklarifikasi kasus tersebut,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Samarinda Herwan menegaskan pihaknya hanya bisa melakukan teguran dan tidak dapat menindak. Herwan menyebut, imbauan kepada pihak operator dan supir sejatinya sudah dilakukan pihaknya.

"Kami hanya menegur memberikan imbauan kepada pemilik operator maupun kepada supir. Kami tidak bisa menindak," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat 8 Oktober 2021.

Herwan melanjutkan, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada pengusaha berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) 41/2011 yang mengatur hal tersebut.

"Tapi mereka antre BBM bagaimana? Yang dikeluhkan sekarang ini antrean BBM. Pak wali kota sendiri sudah menegur pada Pertamina, supaya tidak terjadi antrean bagaimana caranya," kata Herwan.

"Kalau kami berhak melakukan tilang, kalau iya kami tilang sudah. Tapi Dishub tidak punya kewenangan," sambungnya.

Sementara itu, disebutkan Herwan bahwa pihaknya juga bakal menindaklanjuti permasalahan ini dengan berkoordinasi bersama Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Samarinda.

"Hari senin (11 Oktober 2021) akan dibicarakan kelanjutannya. Kepala Bidang LAJ saya akan kesana," tutur Herwan. (*)

Editor: Yusuf