search

Hukum & Kriminal

Kapolresta SamarindaIrma SuryaniHasanuddin Masud Dilaporkan ke Polisi

Kapolresta Samarinda Sebut Perkara Cek Kosong Sudah Naik Tahap Gelar Sidik

Penulis: Yusuf
Kamis, 02 September 2021 | 1.971 views
Kapolresta Samarinda Sebut Perkara Cek Kosong Sudah Naik Tahap Gelar Sidik
Ilustrasi. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman memastkan, berkas perkara cek kosong yang menyeret nama anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud beserta istrinya Nurfaidah masih bergulir. Bahkan, pihak Kepolisian disebutnya masih mendalami sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, yakni Irma Suryani.

"Laporan itu (cek kosong) kami masih dalam tahap baru naik gelar sidik. Nantinya akan kami kumpulkan bukti-bukti " jelas polisi berpangkat melati tiga ini, pada Kamis 2 September 2021 siang.

Arif menerangkan, naiknya status perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah dalam proses hukum pelaporan.

"Jadi cek kosong di dalam lidik itu harus naik ke sidik dulu baru nantinya bisa dinaikan ke labfor untuk membuktikan tanda tangan itu milik yang bersangkutan apa bukan," bebernya.

Terkait dugaan adanya tersangka dalam laporan tersebut, Arif enggan berspekulasi lebih jauh tanpa adanya proses dan pembuktian hukum terlebih dulu.

Meski tak menyebut secara pasti batas waktu selesainya kasus ini, namun Arif memastikan jika pihak Kepolisian akan berupaya sesegera mungkin menyelesaikan kasus tersebut.

"Yang jelas secepat-cepatnya akan diselesaikan. Dan sekarang ini fokusnya ke tim ahli forensik dan labfor untuk melengkapi proses sidik spesimen tanda tangan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,laporan Irma Suryani yang adalah pengusaha asal Samarinda itu, pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam hingga kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021 lalu.

Lewat surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tertanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021.

Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Per Selasa 24  Agustus 2021, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda bahkan telah mengambil keterangan dari dua terlapor.

Awal mula perkara antara Irma Suryani dan Hasanuddin Masud berserta istrinya tersebut berawal dari kerja sama solar laut senilai Rp2,7 miliar.

Berdasarkan pengakuan yang disampaikan Irma ke awak media, dari kerja sama itu, dirinya akan menerima keuntungan sebesar 40%. Namun hingga kini, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Terkait cek kosong yang dikabarkan tersebut, diakui Irma baru diketahui dirinya saat ia hendak melakukan kliring.

Merasa dibohongi, Irma bersama kuasa hukumnya menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (*) 

Editor: Yusuf