Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co — Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memberikan klarifikasi terkait status hukum mantan oknum anggota Brimob yang terseret dalam pusaran kasus penembakan maut di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang menewaskan Dedy Indrajid Putra.
Hingga saat ini, Kombes Pol Hendri Umar menyatakan belum menerima permintaan resmi atau tertulis dari majelis hakim untuk meningkatkan status oknum tersebut menjadi tersangka dalam perkara pidana tersebut.
“Dari majelis hakim sendiri belum ada permintaan tertulis atau resmi untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses penanganan kode etik internal dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Kombes Pol Hendri Umar kepada Presisi.co, Sabtu, 28 Februari 2026.
Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, peran eks oknum Brimob tersebut berada di luar rangkaian utama peristiwa penembakan yang dilakukan oleh para eksekutor dan perencana.
“Jika kita melihat seluruh rangkaian peristiwa penembakan ini, oknum yang sudah di-PTDH ini berada di luar lingkaran utama. Dia tidak terlibat dalam perencanaan maupun eksekusi, melainkan diduga terlibat dalam penjualan barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut,” jelasnya.
Peran ini dinilai berbeda secara signifikan dengan 10 terdakwa lainnya yang telah menjalani persidangan dan menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Kilas Balik Vonis 10 Terdakwa
Sebelumnya, PN Samarinda telah menggelar sidang putusan kasus penembakan yang terjadi pada Mei 2025 tersebut pada Rabu, 25 Februari 2026. Majelis hakim yang diketuai Agung Prasetyo menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa dengan hukuman yang bervariasi sesuai peran masing-masing:
Abdul Gafar, Satar Maulana, Wiwin, Fatur Rahman, & Andi Lau: 5 tahun penjara.
Kasus penembakan ini sempat menyita perhatian publik Samarinda karena dilakukan secara terencana di area publik. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan, sembari menuntaskan pembersihan internal melalui jalur kode etik bagi anggota yang terlibat pelanggaran hukum. (*)
Editor: Redaksi




