Hasanuddin Mas’ud Dilaporkan ke Polisi, Begini Respon Badan Kehormatan DPRD Kaltim
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 16 Agustus 2021 | 1.100 views
Samarinda, Presisi.co – Kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang menyeret nama anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud beserta istrinya Nurfaidah terus berlanjut. Keduanya, diduga telah merugikan seorang pengusaha asal Samarinda yakni Irma Suryani.
Diketahui, saat ini proses di Kepolisian sedang berada dalam tahap penyidikan. Dikonfirmasi hal tersebut, Badan Kehormatan DPRD Kaltim pun memberikan penjelasan.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian hukum atas dugaan kasus penipuan cek kosong yang menimpa koleganya di Karang Paci- sebuta DPRD Kaltim itu.
"Kalau diduga benar atau tidak jangan salah salah. Misal inchraht memang benar atau tidak. Kalau nanti keputusan dengan hukum, itu hukum apa kami harus hati-hati," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin 16 Agustus 2021.
Politikus Nasdem itu melanjutkan, BK DPRD Kaltim belum bisa mengambil sikap, lantaran masih menanti perkembangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
"BK DPRD Kaltim selama itu masukan dari fraksinya ada yang keberatan dan sebagainya, kami melihat hukum apa yang terjadi. Contohnya yang terjadi selama ini. Jadi kalau di BK itu kalau belum ada pengajuan anggota atau fraksi dari luar, kami menunggu saja," ujarnya.
Sudah Dua Pekan Tak Dirumah
Dilansir dari Suarakaltim.id, jaringan Presisi.co, dikabarkan bahwa Hasanuddin Mas'ud sudah dua minggu belakangan ini tidak berada di rumahnya yang terletak di Perumahan Pondok Alam Indah di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
"Bapak (Hasanuddin Mas'ud) sedang di luar kota. Tidak tahu urusan apa, kalau Ibu (Nurfaidah) sedang berada di Bontang bersama anak-anak," ungkap salah satu security rumah Hasan-Nurfaidah, Minggu 15 Agustus 2021.
Sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polresta Samarinda tertanggal 2 Agustus 2021, Hasanuddin Mas'ud beserta Istrinya akan dimintai keterangan terkait dugaan penipuan.
Jika keduanya terbukti melakukan penipuan, Hasan-Nurfaidah akan terancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (*)