search

Hukum & Kriminal

Surat PCR Palsu di BalikpapanKombes Pol TurmudiCalo dan Karyawan Klinik Ditangkap

Bikin Surat PCR Palsu, Calo dan Karyawan Klinik di Balikpapan Ini Dibekuk Polisi

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 03 Agustus 2021 | 3.852 views
Bikin Surat PCR Palsu, Calo dan Karyawan Klinik di Balikpapan Ini Dibekuk Polisi
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi (bertopi) saat menggelar konferensi pers mengenai surat PCR palsu, Selasa 3 Agustus 2021. (ist)

Balikpapan, Presisi.co – Mahalnya biaya tes PCR sebagai syarat perjalanan udara menjadi celah oknum tak bertanggungjawab untuk memalsukan surat PCR. Kasus ini terungkap di Balikpapan. Diduga pemalsuan surat ini sudah berlangsung sekira sebulan belakangan.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan salah satu petugas di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. "Ada juga laporan dari Lanud Dhomber dan Satgas Covid-19 di Bandara," terang Kombes Pol Turmudi, Selasa 3 Agustus 2021.

Diceritakannya, pada Minggu 1 Agustus 2021, petugas bandara mengecek calon penumpang yang akan terbang menuju Medan. Saat itu, petugas menemukan surat PCR palsu yang dipegang oleh tiga penumpang. "Surat itu didapatkan dari calo berinisial AY, 48 tahun. Calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa dites sesuai prosedur yang ada. Jadi, surat keluar tanpa ada tes," ungkapnya.

Dua tersangka lainnya, DI, 30 tahun, berperan sebagai orang yang mencetak surat itu di klinik. Kemudian, PR, 32 tahun, yang juga salah satu karyawan klinik.

Surat PCR palsu ini dibanderol sekitar Rp 900 ribu. Pembagian hasilnya, calo mendapat Rp 250 ribu, sementara sisanya diberikan pada karyawan yang berada di klinik itu.

Diketahui, klinik yang membuat surat PCR palsu ini ternyata bukan salah satu klinik yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR sebagai syarat penerbangan. "Karena klinik ini milik keluarga," paparnya.

Saat ini, terdapat sekitar 40 orang yang menggunakan surat dari tiga pelaku pemalsuan surat PCR ini. Pelaku telah ditahan di Mapolresta Balikpapan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (*)

Editor: Rizki