search

Daerah

Kombes Pol TurmudiDemo Menolak PPKM Level 4 di Balikpapan

Proses Hukum Mahasiswa yang Tolak PPKM Balikpapan Berlanjut, Kemungkinan Ada yang Jadi Tersangka

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 23 Juli 2021 | 1.529 views
Proses Hukum Mahasiswa yang Tolak PPKM Balikpapan Berlanjut, Kemungkinan Ada yang Jadi Tersangka
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Hasil pemeriksaan 17 mahasiswa yang ditahan polisi akibat berunjuk rasa menolak PPKM Level 4 di Balikpapan, Kamis 22 Juli 2021 lalu, sudah keluar. Seluruh mahasiswa, dinyatakan negatif Covid-19.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, mereka memiliki peran masing-masing saat unjuk rasa berlangsung. Nantinya, kepolisian memilah masing-masing peran untuk melanjutkan proses hukumnya.

Di sisi lain, polisi meminta para mahasiswa untuk membuat surat pernyataan dan akan memanggil masing-masing orangtua. Kemungkinan, ada mahasiswa yang dijadikan sebagai tersangka. "Dalam rangka mengundang kerumunan, karena itu sudah melanggar UU kekarantinaan," ucapnya.

Namun, Kombes Pol Turmudi menyampaikan, mahasiswa yang mungkin menjadi tersangka tidak bisa ditahan. "Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tegasnya.

Mengenai sanksi apa yang diberikan, Kombes Pol Turmudi belum merinci mengenai hal itu. "Kita lihat nanti," tutupnya. (*)

Editor: Rizki