search

Hukum & Kriminal

Lowongan Kerja di Balikpapan Penipuan Kompol Rengga Puspo Saputro

Lowongan Kerja Palsu di Balikpapan, Uang Pemeriksaan Kesehatan Dibawa Lari, Pelakunya Pengangguran

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 19 Juli 2021 | 1.361 views
Lowongan Kerja Palsu di Balikpapan, Uang Pemeriksaan Kesehatan Dibawa Lari, Pelakunya Pengangguran
Kompol Rengga Puspo Saputro (tengah) saat konferensi pers di pelataran Mapolresta Balikpapan, Senin 19 Juli 2021. (Ahmad Riyadi for Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Seorang pengangguran di Balikpapan, MH, 61 tahun, terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi. Ini lantaran ia berulang kali menipu dengan modus menawarkan pekerjaan pada korban-korbannya.

Kurang lebih selama sebulan menjalankan aksinya itu, MH berhasil membawa lari total uang Rp 21 juta dari para korbannya. Modusnya, MH berpura-pura menjadi pegawai perusahaan swasta dan menawarkan pekerjaan ke rumah para korban. Ketika korban setuju, MH mengajak korbannya memeriksa kesehatan di rumah sakit. Namun dengan syarat, korban harus menyerahkan uang untuk pemeriksaan kesehatan ini. Sesampainya di lobi rumah sakit, uang untuk membayar pemeriksaan yang diberikan oleh para korban justru dibawa lari oleh MH. “Bukannya dibayarkan ke petugas, ia malah lari. Ini diulang sampai 10 kali, jadi ada 10 korban, ” ungkap Kompol Rengga Puspo Saputro, saat konferensi pers di pelataran Mapolresta Balikpapan, Senin 19 Juli 2021.

Masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta. MH mengaku, uang yang ia dapatkan ini digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

MH diamankan polisi pada Jumat 16 Juli 2021 di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju yang selalu digunakan MH ketika beraksi. “Setiap korban juga menjelaskan ciri-ciri yang sama dan modus yang sama,” terangnya.

Kompol Rengga mengimbau kepada warga Balikpapan untuk tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan pekerjaan. Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Namun, saat ini, MH menjalani isolasi mandiri sebab hasil pemeriksaan Covid-19 menunjukkan positif. (*)
Editor: Rizki