Andi Harun: Segera Serahkan Gedung DPD Golkar Kaltim secara Sukarela ke Pemkot Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 30 Juni 2021 | 1.060 views
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengimbau Pengurus DPD Golkar Kaltim untuk mengembalikan aset Pemkot Samarinda dengan sukarela. Hal itu diungkapkan Andi Harun saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu 30 Juni 2021. "Kami imbau DPD Golkar Kaltim secara sukarela dengan penuh itikad baik menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Samarinda," ujarnya saat diwawancara awak media usai bertandang ke Kantor DPD Golkar Kaltim sebelumnya, Rabu 30 Juni 2021.
Ditegaskan Andi Harun, bahwa Gedung DPD Golkar Kaltim merupakan aset Pemkot Samarinda dengan bukti sertifikat yang diakui secara hukum. "Aset tersebut clear adalah aset pemkot dengan sertifikat hak yang berdasar menurut hukum," tegasnya.
Sebab itu, lanjut Andi Harun, Pemkot Samarinda bersama dua petugas KPK menyambangi Sekretariat DPD Golkar Kaltim untuk membahas tindak lanjut penyelamatan aset daerah.
Andi Harun menyebut, langkah ini sebagai solusi agar tidak ada permasalahan hukum di masa yang akan datang. "Karena dari sisi tertentu aset ini jika dikelola pemkot akan mendatangkan tambahan pendapatan daerah berupa kontribusi pemasukan, yakni berupa pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu mengatakan, aset pemkot yang sejak lama digunakan Golkar sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013. "Hingga sekarang aset tersebut masih dalam penguasaan DPD Golkar Kaltim," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kaltim Mursidi Muslim menjelaskan, kunjungan Andi Harun bersama dua petugas KPK membuatnya terkejut. "Awalnya kami kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Apalagi yang datang wali kota, kami terima dengan tangan terbuka. Beliau tadi membawa KPK. Ini kaitannya dengan aset Pemkot Samarinda," ujar Mursidi Muslim, Rabu 30 Juni 2021.
Mursidi melanjutkan, Gedung DPD Golkar Kaltim ini sudah digunakannya sejak 1970-an dengan status gedung rampasan perang. Gedung tersebut mulanya dimiliki warga keturunan Tionghoa. "Nah, saya bilang dengan mereka (wali kota dan KPK), bahwa DPD Golkar Kaltim tidak pernah mengakui tanah ini milik Golkar. Tetapi, memang sejak lama digunakan Golkar," paparnya.
Pasca tragedi G30S-PKI, lanjut Mursidi, banyak aset Tionghoa yang dimiliki pribumi maupun lembaga. Termasuk, gedung di Jalan Mulawarman Nomor 30, Samarinda, yang menjadi Sekretariat DPD Golkar Kaltim saat ini.
Dibeberkannya, gedung di sebelah Gedung DPD Golkar Kaltim telah diambil oknum pribadi. "Tentu yang mengerti masalah ini adalah senior kami. Mengenai aset, disampaikan tadi agar ada upaya hukum yang disarankan guna mencapai win-win solution dari persoalan ini," pungkasnya. (*) Editor: Rizki