search

Advetorial

Yayasan MelatiSMA 10 SamarindaRusli MasroenDPRD KaltimRusman Ya'qub

Audiensi Masalah SMA 10 Samarinda, Rusman Ya’qub Pastikan Pertemuan Lanjutan

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 08 Juni 2021 | 962 views
Audiensi Masalah SMA 10 Samarinda, Rusman Ya’qub Pastikan Pertemuan Lanjutan
Suasana audiensi SMA 10 Samarinda bersama DPRD Kaltim. (Aji for Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – DPRD Kaltim menerima permohonan audiensi mengenai pasca dilakukannya pembongkaran SMA 10 Samarinda.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub menerima Komite dan Ikatan Alumni SMA 10, serta tokoh masyarakat yang ada di lingkungan sekolah di Kampus A SMA 10 Samarinda. Ia menyebut, inti dari pertemuan tersebut hanya menyerap aspirasi dan memahami apa yang menjadi tuntutan SMA 10.

Dikatakan Rusman, Komite SMA 10 meminta agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tetap berjalan di Kampus A. Kedua, mereka meminta SMA 10 tidak dipindah hingga pemerintah menyiapkan fasilitas yang memadai. "Kami sudah melihat kondisinya memang tidak layak. Di sana tidak ada tempat salat, tidak ada tempat upacara, dan posisinya terjal," ungkap Rusman, Selasa 8 Juni 2021.

Ia menegaskan, persoalan gubernur ingin menyerahkan hibah aset pemerintah kepada pihak manapun memang merupakan kewenangan. Namun, hal itu tentu ada mekanisme dan syarat-syaratnya. "Silakan saja," ucap Rusman.

Kendati begitu, ia menyebut masalah yang dipersoalkan di depan mata ini adalah kepentingan masyarakat yang ada di SMA 10.

Mengenai disposisi Gubernur Kaltim, Isran Noor pada 3 Mei 2021 yang memerintahkan SMA 10 dipindah ke Kampus B, Jalan Perjuangan meski Kampus B belum memenuhi syarat, Rusman menyatakan hal itu juga dibahas. "Kami tidak mengomentari itu sebab itu bukan dasar hukum. Tetapi itu adalah internal eksekutif, yang aneh kenapa bisa bocor keluar," ucapnya.

Menurut Rusman, disposisi gubernur itu bukan dasar yang memiliki kekuatan hukum dan bisa dijadikan dasar bertindak. Kecuali, disposisi resmi menjadi keputusan kebijakan tertulis yang melalui proses undang-undang. "Yang kami persoalkan adalah, dalam situasi kampus itu belum layak ditempati itu kok disuruh pindah. Yang menyuruh yayasan, bukan Pemprov Kaltim, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kaltim," lugasnya.

"Mestinya Disdik Kaltim berdiri di atas kepentingan SMA 10," tambah Rusman.

Rusman akan mengundang Dinas Pendidikan Kaltim, Biro Hukum, BPKAD Kaltim, dan Asisten Pemprov yang membidangi pada Rabu 9 Juni 2021 pukul 14.00 Wita. (*)

Editor: Rizki