search

Advetorial

dprd kaltimromadhony putra pratamapdi perjuanganSosialisasi PerdaBantuan Hukum Gratis

Bawa Kabar Gembira, Romadhony Pastikan Masyarakat Miskin Bakal Terima Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

Penulis: Putri
Selasa, 25 Mei 2021 | 700 views
Bawa Kabar Gembira, Romadhony Pastikan Masyarakat Miskin Bakal Terima Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah
Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama (berdiri) saat menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Lambung Mangkurat. (ist)

Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama bawa angin segar, saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) yang ke-4 di Gang 8, Jalan Lambung Mangkurat, Minggu 23 Mei 2021.

Politikus muda dari Partai PDI Perjuangan itu menuturkan, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum. 

Pengakuan Dhony itu pun dibenarkan oleh mantan anggota DPRD Kaltim periode 2004, Heri Hefian. Kata Heri, sosialisasi yang diberikan seharusnya bisa menjadi bekal. Khususnya bagi seluruh kalangan.

“Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata Heri.

Tak hanya itu, Heri juga ingin perda ini sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. Ketika perda ini hadir, masyarakat kategori miskin juga mampu mendapatkan bantuan hukum, dan tentunya secara gratis.

Heri menuturkan, meskipun terus disosialisasikan, perda ini juga isa tidak berfungsi. Alias mandul, jika tak mendapatkan dukungan dari Gubernur Kaltim, selaku pelaksana teknis. 

"Kita dukung apapun yang dilakukan DPRD Kaltim, biar Pak Gubernur Kaltim bisa menurunkan peraturan segera. Kita doakan agar ini segara terealisasi," lugas Heri.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Rusdiono. Ia mengatakan, perda ini penting. Karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi, untuk dilindungi dalam perkara hukum. Tetapi sejak dibentuk, belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya.

Dorongan untuk pembuatan pergub pun disampaikan Rusdiono. Tujuannya tak lain, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

"Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang perda ini," pungkasnya.

Editor: Yusuf