search

Hukum & Kriminal

Kasus Narkoba di BalikpapanKombes Pol TurmudiOpsnal Satreskoba Polresta BalikpapanPeredaran Sabu di Balikpapan

Resah Marak Narkoba, Warga Balikpapan Melapor Polisi, 100,47 Gram Sabu Gagal Edar

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 09 April 2021 | 689 views
Resah Marak Narkoba, Warga Balikpapan Melapor Polisi, 100,47 Gram Sabu Gagal Edar
Kombes Pol Turmudi (tengah) dan saat menunjukkan barang bukti bungkusan sabu milik IR. (Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Seorang pengangguran di Kota Beriman ditangkap polisi karena kasus sabu. Lelaki berinisial IR yang berusia 21 tahun itu nyaris mengedarkan sabu seberat 100,47 gram.

Aksi jahat IR berhasil digagalkan tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpaan, Senin 5 April 2021. Pelaku diringkus di rumahnya di Kawasan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Baca juga: Ketuk Pintu Tak Direspons, Maling di Balikpapan Ini Langsung Menguras Harta yang Ada

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran sabu di kawasan tersebut.

Saat digeledah di rumah tersangka, polisi menemukan dua poket sabu yang dibungkus plastik hitam. Dengan bukti yang telak itu, IR hanya bisa pasrah mengakui bahwa obat setan itu memang miliknya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu handphone, satu timbangan digital, satu sendok plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, serta satu kresek hitam.

Baca juga: Sebanyak 21 Ribu Butir Double L Gagar Edar di Balikpapan

IR mengaku sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial S. Nama tersebut kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). IR mengaku pernah mengedarkan sabu dengan jumlah yang sama.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal enam tahun. (*)

Editor: Rizki