Komisi I Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan yang Dilakukan Oleh PT Insani Bara Perkasa
Penulis: Erlina
Selasa, 06 April 2021 | 1.008 views
Samarinda,Presisi.co - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan aduan Muhammad, warga di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara yang lahannya tercemar akibat limbah pertambangan yang diduga berasal dari PT Insani Bara Perkasa (IBP).
Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno mengatakan sebelum RDP berlangsung di Gedung D, Komplek DPRD Kaltim itu digelar, pihaknya juga telah melakukan tinjauan lapangan. Serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu site milik PT Insani Bara Perkasa.
"Kami konsisten untuk terus mengawal apa yang menjadi keluhan warga," kata Agiel pada Selasa 5 April 2021.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, akan terus mengawal proses penyelesaian lahan Muhammad seluas 3.4 hektar yang dilapokan terendam lumpur dan longsor akibat aktivitas PT IBP. Karenanya, Muhammad meminta ganti rugi sebesar Rp 1.5 Miliar.
Turut menambahkan, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin berharap keluhan yang disampaikan Muhammad ini segera disikapi oleh pihak berwajib. Bahkan, Jahidin secara tegas akan menerbitkan rekomendasi dari Komisi I perihal permohonan Komisi I DPRD Kaltim agar PT IBP diproses sesuai hukum atas pelanggaran pencemaran lingkungan.
"Karena tanam tumbuh daripada Saudara Muhammad ini musnah sama sekali" tegas Jahidin.
Terkait penyidikan, Jahidin juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Kukar ikut membantu proses penyidikan jika disetujui oleh pihak berwenang. Agar, temuan di lahan milik Muhammad dapat diteruskan ke Kementerian ESDM di Jakarta.
"Kami masih memberikan kesempatan. Sesuai kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, nanti Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim akan dipanggil juga terkait tanam tumbuhnya," papar Jahidin.