Samarinda, Presisi.co - Tingginya kesadaran masyarakat terhadap pajak, harusnya berbanding lurus dengan geliat pembangunan daerah. Demikian yang disampaikan anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis dihadapan warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (5/3/2021).
Tak hanya menyampaikan dasar perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu turut memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingya membayar pajak.
"Jadi poin pentingnya yang hari ini disampaikan ialah menjelaskan ke warga dan juga memberikan pemahaman tentang wajib bayar pajak,” papar Sekretaris DPD PDIP Kaltim itu.
Pentingnya edukasi terhadap wajib pajak dilingkungan warga ini dikatakan Ananda memang tak dapat dijalankan Pemerintah seorang diri. Maka itu, untuk kali pertamanya, para legislator yang berkantor di Karang Paci sebutan DPRD Kaltim, turun ke daerah pemilihannya masing-masing untuk menyampaikan tujuan dari perubahan Perda Pajak Daerah itu.
Bahkan, Nanda sapaan karibnya secara khusus hadir dihadapan puluhan warga bersama praktisi hukum, Roy Hendryanto. Kehadiran Roy itu sendiri, dikatakan Nanda, melengkapi Sosper Perda Pajak agar warga tak sekadar memahami pentingnya membayar pajak daerah yang diatur Pemerintah, melainkan juga untuk menyampaikan pemahaman terkait keberadaan Perda Pajak dari mata hukum yang berlaku.
“Ini adalah bagian edukasi pemahaman perda yang sudah disahkan, agar tak menyalahi aturan berlaku," terang Roy.
“Kalau membayar pajak sudah memenuhi kesadaran tersendiri, jadi aspirasi-aspirasi dari konsituen ini yang sudah masuk nanti ke dalam legislatif yang diwakili oleh mba Nanda,” tandasnya.