GMPPKT Aksi di Kejati Kaltim, Minta Mantan Kepala Dishub Dipanggil
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 30 November 2020 | 674 views
Samarinda, Presisi.co - Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali melakukan aksi pada Senin (30/11/2020). Aksi kali ini terkait tuntutan terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan BSB Paket III pada tahun 2013.
Adhar, selaku koordinator lapangan aksi ini menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memanggil kembali mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kejati Kaltim telah memanggil mantan Kepala Dishub Kaltim, namun panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi karena yang terkait pada saat yang bersamaan diperiksa di Polda Kaltim.
“Kami meminta Kejati Kaltim untuk memanggil kembali mantan Kepala Dishub Kaltim, karena waktu itu jadwalnya bertabrakan dengan panggilan Polda Kaltim,” jelasnya.
Pada aksi kali ini, terdapat 4 tuntutan yang diajukan GMPPKT,
1. Menagih Kejati Kaltim agar menindaklanjuti panggilan saksi dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur terkait laporan GMPPKT atas dugaan korupsi pembayaran atas pekerjaan pembangunan BSB Paket III tidak sesuai realisasi senilai Rp 9,3 Milyar (termasuk runtuhnya hanggar BSB) tahun 2013.
2. Mendesak Kejati Kaltim melakukan pengawasan dan pemeriksaan dalam peoses penganggaran ini. Terlebih beredar kabar dugaan bakal mendanai salah satu paslon Pilkada Samarinda.
3. Kembali memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim beserta KPA, PPTK, Konsultan Manajemen Konstruksi, Kontraktor.
4. Meminta Kejati Kaltim untuk usut tuntas atas dugaan praktek monopoli yang berpotensi korupsi terhadap dana bankeu Kab. Paser dan Kab. Kukar tahun 2020 diduga dikendalikan oknum anggota DPRD Kaltim berinisial HM, ZH, dan AW.