search

Politik

Herdiansyah HamzahPengamat HukumSurat Bawaslu RIPilkada KukarEdi Damansyah

Tanggapi Rekomendasi Bawaslu RI Terkait Pilkada Kukar, Pengamat Hukum : Jangan Ada Intervensi

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 17 November 2020 | 1.077 views
Tanggapi Rekomendasi Bawaslu RI Terkait Pilkada Kukar, Pengamat Hukum : Jangan Ada Intervensi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Kukar, Presisi.co – Beredarnya surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tentang status laporan terkait Calon Bupati Kukar, Edi Damansyah menarik perhatian banyak pihak.

Sejak terbitnya surat bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 tentang status laporan Hendra Gunawan, yang dimana Bawaslu RI merekomendasikan diskualifikasi petahana itu memancing reaksi dari dua kelompok berbeda.

Seolah menjadi ajang kekuatang politik untuk mempengaruhi keputusan KPU. Arus demonstrasi, baik dari pendukung calon bupati maupun massa pendukung kotak kosong, menggelar aksi di depan KPU Kukar.

Terkait itu, pengamat hukum yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau karib disapa Castro ikut membenarkan hal tersebut.

“Ya, benar. Itu semacam trial by mass (percobaan massal), upaya untuk mempengaruhi keputusan KPU," ujar Castro saat dimintai pendapat oleh awak media, Selasa (17/11/2020). 

Kendati demikian, lanjut dikatakan Castro, kebebasan berpendapat di muka umum yang sejatinya dijamin oleh konstitusi merupakan hal yang wajar.

"Sepanjang dilakukan secara konstitusional, tanpa intimidasi dan pemaksanaan kehendak, enggak ada masalah," ujarnya.

"Yang terpenting sekarang, KPU bekerja saja on the track sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tambahanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin saat menerima massa aksi dari Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara yang berlangsung pada Senin (16/11/2020) memastikan, jika KPU Kukar belum menerima surat tersebut secara resmi, sehingga belum dapat memastikan tindakan yang akan diambil.

“Sejauh ini belum kami terima. Setelah diterima kami akan melakukan kajian. Kajian itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. Insyaallah tidak ada intervensi di situ,” ungkap Amin saat menerima peserta massa aksi di depan KPU Kukar.

Amin memaparkan, KPU akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima.

“Karena tidak mungkin kami melakukan kajian hanya dua hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” pungkasnya.

Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri