search

Daerah

Herdiansyah HamzahPilkada SamarindaBawaslu SamarindaCastroBarkati-Darlis

Pengamat Hukum Tanggapi Hasil Akhir Dugaan Pelanggaran Kampanye Barkati-Darlis

Penulis:
Kamis, 08 Oktober 2020 | 875 views
Pengamat Hukum Tanggapi Hasil Akhir Dugaan Pelanggaran Kampanye Barkati-Darlis
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro). (Sumber : Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang karib disapa Castro, tanggapi hasil akhir proses dugaan pelanggaran zona kampanye oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Muhammad Barkati dan Darlis Pattalongi.

"Penghentian kasus itu, predictable. Atau sudah saya duga sedari awal, alias tidak mengherankan. Ada perspektif yang berbeda antara unsur-unsur yang ada di Gakkumdu," tulis Castro, melalui pesan aplikasi pesan instan WhatsApp, Kamis (8/10/2020).

Dosen Fakultas Hukum Unmul ini melanjutkan, kendati Bawaslu Samarinda menyimpulkan terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran, namun Kepolisian tepatnya Polresta Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Samarinda yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu ini mendapat hasil sebaliknya.

"Maka kasus pasti dihentikan. Sebab keputusan itu bukan di tangan Bawaslu semata," jelasnya. 

Terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 di Pilkada Samarinda itu, lagi dikatakan Castro jika dalam keterangan sebelumnya, disebutkannya jika alat bukti yang dimiliki Bawaslu dan telah ia terima,  memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Apalagi terduga pelanggar juga mengakui kalau program paslon disampai terbuka dihadapan pemilih, kendatipun sebagai respon atas pertanyaan yang diajukan oleh pemilih," ungkapnya. 

Terlebih, lanjut Castro jika dalam acara pada Minggu (27/9) lalu yang dihadiri oleh Paslon dengan slogan Sang Badar itu, termuat indikasi penyampaian program secara terbuka. Hal ini, dipastikan Castro memiliki intensi atau niat secara sengaja meyakinkan pemilih.

"Dan itu memenuhi kualifikasi untuk disebut sebagai kampanye. Kalau Gakkumdu berasalan sikap passif sebagai hal yang menyebabkan unsur dengan sengaja berkampanye tidak terpenuhi, maka itu akan jadi preseden buruk kedepannya," lugasnya.

Ia menilai, keputusan akhir Gakkumdu untuk menghentikan proses dugaan pelanggaran kampanye ini, tanda kewenangan penegakan hukum pemilihan akan lebih efektif jika diserahkan ke Bawaslu saja.

"Sebenarnya duduk perkaranya sudah terang benderang, lebih baik Gakkumdu dibubarkan saja," pungkasnya.