search

Daerah

Protokol KesehatansamarindaCovid-19Satpol PPMasker

Pelanggar Protokol Kesehatan di Samarinda Capai 2.213 Orang, Pekan Depan Sanksi Denda Berlaku

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 1.208 views
Pelanggar Protokol Kesehatan di Samarinda Capai 2.213 Orang, Pekan Depan Sanksi Denda Berlaku
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda, Surono.

Samarinda, Presisi.co - Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda, Surono menyebut masih banyak warga Kota Tepian melanggar protokol kesehatan dan terjaring dalam razia masker. 

"Dari data yang kita lihat, rata-rata (pelanggar) dari umur produktif. Artinya, dari kelompok anak muda dan orang tua," terang Surono, saat ditemui di Posko Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Kodim 0901/SMD, Sabtu (3/10/2020) siang. 

Lebih rinci disampaikan Surono, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang diatur melalui Perwali Nomor 43 Tahun 2020 itu, disebut Surono mencapai 2.213 orang. 

"Ada yang sudah melanggar dua hingga tiga kali. Kami sudah koordinasi juga agar sanksi denda segera dilakukan. Rencananya, Senin (5/10) mendatang," lugasnya. 

"Intinya, warga harus patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Samarinda bisa kita tekan," tambahnya. 

Meski masih banyak yang terjaring dalam razia penggunaan masker, Surono tak menampik jika kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, lebih baik sebelum Perwali Nomor 43 tahun 2020 itu terbit. 

"Dari awal kegiatan, sudah terlihat di tempat umum, utamanya pasar dan jalan sudah banyak masyarakat yang disiplin menggunakan masker," sebutnya. 

Ia berharap, upaya pemerintah dalam menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tepian ini, didukung oleh seluruh pihak. Utamanya, disiplin menerapkan protokol kesehatan.