search

Daerah

PERSI KaltimRumah Sakit Covid-19Kalimantan Timur

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, PERSI Kaltim Minta Rumah Sakit Lakukan Ini

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 09 Agustus 2020 | 1.250 views
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, PERSI Kaltim Minta Rumah Sakit Lakukan Ini
Ilustrasi. (Sumber : Istimewa)

Kaltim, Presisi.co - Lonjakan kasus terkonfirmasi positif corona di Kaltim patut diwaspadai. Tiap rumah sakit, baik milik pemerintah, swasta hingga TNI/Polri diminta untuk mencegah potensi peningkatan kasus yang mengancam.

Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kalimantan Timur, dr Edy Iskandar baru-baru ini diketahui menerbitkan imbauan agar tiap rumah sakit di Kaltim, menambah kapasitas bed atau tempat tidur di ruang isolasi khusus Covid-19.

"Kasus terinfeksi Covid-19 di Kaltim naik sangat tajam. Rumah sakit untuk melayani pasien Covid-19 agar dapat menambah kapasitas jumlah bed, dua kali lipat dari kapasitas saat ini," tulis Edy, dalam edaran yang diterima oleh awak media, Minggu (9/8/2020).

Disamping itu, PERSI Kaltim juga dikatakan Edy meminta pengelola fasilitas medis untuk mengevaluasi kesiapan tenaga kesehatan dan kelengkapan alat pelindung diri (APD) untuk tiap petugas. 

"Dimohon, RS (rumah sakit) anggota PERSI tidak ada yang menolak merawat pasien covid," imbaunya. 

Pihaknya, diakui Edi khawatir jika lonjakan kasus tak segera diatasi maka kondisi penyebaran Covid-19 di Kaltim, akan menjadi sangat serius. Mulai dari lumpuhnya layanan di rumah sakit hingga kemungkinan tak tertolongnya pasien yang terpapar oleh corona. 

"Bila berlangsung terus, maka thresholdnya akan terlampaui dan kondisi kemampuan RS akan collapse," sebutnya. 

"Sepertinya, kita masuk di grafik tidak aman," tambahnya lagi. 

Untuk itu, PERSI Kaltim lanjut dikatakan Edi mendorong tiap direktur di rumah sakit untuk meminta kepala daerah di wilayahnya masing-masing untuk memberlakukan kembali pembatasan sosial yang mulai dilonggarkan, sejak dimulainya adaptasi kebiasaan baru atau New Normal. 

"Untuk tidak berkumpul di tempat-tempat yang bukan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan menerapkan kepada masyarakat protokol kesehatan maupun sanksi pelanggarannya secara ketat," pungkasnya.