KPK Bongkar Kasus Gratifikasi Bupati Kutai Timur, Uang dari Kontraktor Digunakan untuk Ini
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 04 Juli 2020 | 3.818 views
Presisi.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar bersama istrinya Encek Unguria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.
Ismunandar dan Encek Firgasih diamankan bersama lima orang tersangka lainnya dalam kasus suap sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur melalui APBD Kutim.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango menyebut, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pidana korupsi di Kutim, tepatnya pada bulan Februari 2020 lalu.
Saat itu, KPK disebut Nawawi melakukan penyadapan pertama pasca Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 disahkan.
“Kasus ini malah dalam catatan kami ini adalah penyadapan pertama yang KPK lakukan,” aku Nawawi, Jumat (3/7/2020) malam.
Adapun kronologis penerimaan hadiah atau suap yang melibatkan Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan dua orang kontraktor yakni Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA) Ismunandar ini dijelaskan Nawawi tercatat sejak Juni lalu.
“Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta. Dan dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada ISM,” ungkapnya.
Uang tersebut, lanjut dikatakan Nawawi diterima Ismunandar dan Encek Unguria (EU) dari tangan Kepala BPKAD Kutim Suriansyah (SUR) dan Musyaffa (MUS) selaku Kepala Bapenda Kutim.
Keesokan harinya atau tanggal 12 Juni 2020 lanjut Nawawi, Musyaffa diketahui menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening yakni Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri Rp 900 juta dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.
Uang tersebut disebut Nawawi salah satunya digunakan untuk membayar keperluan Ismunandar terkait pembayaran mobil Elf kepada Isuzu Samarinda senilai Rp 510 juta pada tanggal 23-30 Juni 2020.
“Pada tanggal 1 Juli, untuk tiket pesawat ke Jakarta sebesar Rp 33 juta. Dan pada tanggal 2 Juli untuk pembayaran hotel di Jakarta,” lanjut Nawawi.
Disamping itu, Aditya juga diduga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini masing-masing sebesar Rp 100 juta.
“Ada juga transfer atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ismunandar beserta lima tersangka lain yang disebut sebagai penerima gratifikasi disebut Nawawi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, untuk dua orang tersangka yakni AM dan DA sebagai pihak pemberi gratifikasi dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.