Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Daftar Proyek Terkait Gratifikasi Bupati Kutai Timur Ismunandar
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 03 Juli 2020 | 7.578 views
Presisi.co – Bupati Kutai Timur Ismunandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang melibatkan dua orang kontraktor berinisial AM dan DA.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bahkan secara khsusus merinci sejumlah proyek yang menjadi sumber uang haram Bupati Kutim Ismunandar yang semula diketahui akan kembali maju dalam Pilkada Kutim di Tahun 2020 ini.
Nawawi yang saat itu hadir didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, AM merupakan salah satu kontraktor langganan Pemkab Kutim yang rutin mengerjakan proyek infrastruktur yang dianggarkan melalui APBD Kutim.
Sejumlah proyek tersebut, masing-masing disebut Nawawi dalam konferensi pers Kegiatan Tangkap Tangan KPK di Kutai Timur diantaranya, proyek pembangunan Embung Air di Desa Maloy Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar oleh CV Permata Group, Rutan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar oleh CV Bibika Borneo, Peningkatan jalan poros di Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar oleh CV Bulanta, Polsek Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar oleh CV Bulanta.
“Optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar oleh CV Cahaya Bintang dan Pengadaan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) di Jalan APT Pranoto senilai Rp 1,9 miliar oleh PT Pesona Prima Gemilang,” ungkap Nawawi, Jumat (3/7/2020) malam di Gedung KPK.
Sedangkan, tersangka lain berinsial DA juga disebut Nawawi adalah rekanan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim dengan nilai proyek sejumlah Rp 40 miliar.
“Barang bukti yang disita berupa uang tunai sejumlah Rp 177 juta, beberapa buku tabungan senilai Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar,” sebut Nawawi.
Dalam kasus ini, Ismunandar beserta lima tersangka lain yang disebut sebagai penerima gratifikasi disebut Nawawi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, untuk dua orang tersangka yakni AM dan DA sebagai pihak pemberi gratifikasi dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.