Bupati Kutai Timur Ismunandar dkk jadi Korban Penyadapan Pertama Pasca Revisi UU KPK
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 04 Juli 2020 | 4.341 views
Presisi.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku bahwa penangkapan Bupati Kutai Timur Ismunandar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7/2020) malam lalu di Jakarta adalah hasil penyadapan pertama yang dilakukan KPK, pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Kasus ini malah dalam catatan kami ini adalah penyadapan pertama yang KPK lakukan,” aku Nawawi, ditengah sesi tanya jawab dengan awak media terkait operasi tangkap tangan KPK di Kutai Timur, Jumat (3/7/2020) malam.
Nawawi menyebut, KPK telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kasus korupsi yang menjerat tujuh orang tersangka ini, tepatnya sejak Februari lalu.
Dari situ, pihak KPK diakui Nawawi mulai melakukan penyadapan terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan sejumlah pihak lain yang dicurigai terlibat dalam kasus ini.
Nawawi sendiri mengaku kecewa, lantaran sebelum kasus ini terungkap pihaknya telah mengingatkan para pejabat di Kaltim untuk tak lagi melakukan tindak pidana korupsi dari proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Peringatan tersebut, disampaikan Nawawi saat hadir bersama tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kota Balikpapan pada 11 Maret lalu.
“Ancaman ini malah kami sampaikan kepada para pejabat dan di kontraktor di Kaltim. Nyatanya seperti ini,” ungkap Nawawi kecewa.
“Kami di KPK betul-betul memantau tiap giat PBJ yang ada di masing-masing daerah,” tambahnya lagi.
Seharusnya, sambung Nawawi para pejabat di Kaltim belajar dari kasus OTT proyek perbaikan dan pelebaran jalan Samarinda-Bontang-Sangatta yang dimana saat itu KPK harus mengamankan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere.
“Kami sudah mengingatkan agar di Kaltim, jangan lagi terjadi OTT. Sedapatnya jangan terjadi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangaka Bupati Kutai Timur Ismunandar disebut Nawawi akan ditahan sementara di Rutan KPK Kavling C1 bersama dengan MUS, SUR dan ASW. Sementara EU yang adalah istri dan Ketua DPRD Kutim akan ditahan di rutan Gedung Merah Putih.
Sedangkan, dua tersangka sebagai pemberi gratifikasi yakni AM akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan DA di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2020,” ungkapnya.