Penulis: Redaksi Presisi
Kaltim, Presisi.co – Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) kian nyaring menyuarakan penolakan terhadap penetapan tarif Tol Balikpapan- Samarinda (Tol Balsam) yang dinilai memberatkan warga Kaltim.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syafruddin menyebut, penetapan tarif Tol Balsam yang diatur lewat Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 ditentukan sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun DPRD Kaltim.
“Sikap kami jelas, dalam waktu dekat ini sudah saya sampaikan ke pimpinan DPRD Kaltim untuk segera bersurat ke Kementerian PUPR,” kata Udin sapaan karibnya, Selasa (16/6/2020).
Surat yang dimaksud Ketua DPW PKB Kaltim itu berupa pembatalan ataupun penurunan harga tarif tol yang dipatok Rp 1.200 per Km. Pendapat tersebut disampaikan Udin lantaran tak ingin Tol Balsam nantinya hanya difungsikan sebagai jalur alternatif pengendara akibat tarifnya yang terbilang mahal.
“Rp 500 itu sudah cukup. Agar, jalan tol ini menjadi jalur utama. Sementara jalan lama, tetap sebagai alternatif,” ungkap anggota DPRD Kaltim asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan ini.
Penetapan tarif yang begitu tinggi ini, dipastikan Udin tak akan menarik para pengendara untuk melintas di jalan tol sepanjang 99 Km, yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Desember 2019 lalu.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, tarif Tol Balsam yang berlaku sejak 14 Juni 2020 lalu ini terdiri dari empat kategori dengan lima golongan tarif yang berbeda harga.
1. Dari Samboja Menuju Simpang Pasir
2. Dari Samboja Menuju Simpang Jembatan Mahkota 2
3. Dari Simpang Pasir Menuju Samboja
4. Dari Simpang Jembatan Mahkota 2 Menuju Samboja
Jika sebelumnya untuk perjalanan menuju Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 (Samarinda) membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam, masyarakat kini telah merasakan dengan terhubungnya Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2-4 (Samboja-Jembatan Mahkota 2) sepanjang 64,87 km ini akan memotong waktu perjalanan menjadi hanya 1-1,5 jam.
Editor : Oktavianus


