search

Daerah

Anggaran Covid-19SamarindaSugeng Chairuddin

Jawab Tudingan DPRD Samarinda Soal Anggaran Covid-19, Sugeng : Ada Payung Hukum

Penulis: Putri
Rabu, 13 Mei 2020 | 1.086 views
Jawab Tudingan DPRD Samarinda Soal Anggaran Covid-19, Sugeng : Ada Payung Hukum
Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin

Samarinda, Presisi.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda sebut ada permainan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot).

Dikatakan Siswadi, Ketua DPRD Kota Tepian, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Sugeng Chairuddin dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tidak pernah terbuka kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluh ke dewan.

Sugeng membantah hal itu. Ia menegaskan tidak ada pergeseran anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. Ia ingin agar teman-teman dewan memahami situasi para eksekutif Kota Tepian.

"Perjuangan TAPD itu susah payah kami lakukan, agar dana tidak tergerus," kata Sugeng saat telekonferensi bersama awak media, Rabu (13/5/2020).

Diketahui APBD Samarinda senilai Rp 3,013 triliun, tetapi karena adanya fokus realokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda turun. Sehingga dana eksekutif Kota Tepian terkoreksi menjadi Rp 961 miliar.

"Maka dari itu kami cari di Silva sehingga defisit ini tidak menjadi dalam, itu yang harus dipahami teman-teman," jelasnya.

Ia kembali menyampaikan ketidakhadiran Pemkot ketika diminta untuk hadir membahas anggaran bersama legislatif, mengikuti surat dalam negeri, dimana dalam posisi pandemi Covid-19 ini diharapkan seluruh jajaran pemerintah daerah tidak melakukan pertemuan-pertemuan fisik yang mengundang orang banyak yang definisinya lebih dari 10 orang. Sehingga pihak pemkot membuat surat dimana isi surat itu meminta tolong agar pertemuan dialihkan ke virtual vidcall.

"Tidak sedikit pun kami sembunyikan," ucap Sugeng lagi.

Sugeng menuturkan kaidah-kaidah jelas sudah diikuti. Karena jika ingin mengeluarkan dana, perlu adanya review juga pengamatan. Baik dari inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan, kepolisian, juga KPK.

Kembali ia menegaskan tetap ada komunikasi yang dilakukan. Karena yang diamanatkan dalam SKP 2 Menteri recofusing realokasi ini cukup dengan memberitahukan kepada pimpinan dewan.

Disinggung mengenai solusi hubungan yang tak harmonis antara eksekutif dan legislatif Samarinda, Sugeng meminta agar pihaknya dengan anggota dewan bisa bersama-sama menjadi pendekar untuk menerapkan peraturan perundang-undangan, bukan ilmu sangka.

"Kita ada payung hukum," singkatnya.

Proyek-proyek yang ada dan masih berjalan diakui Sugeng ia mengetahui hal tersebut. Namun tidak sepenuhnya. Tetapi ia mempersilahkan anggota dewan jika ingin melakukan pemeriksaan.

"Padahal secara demokratis kami menghitung bahwa proyek itu uangnya tidak jadi ditunda dulu," pungkasnya

Editor : Oktavianus