search

Hukum & Kriminal

Tangkapan Sabukapolresta samarindaKurir Sabupolresta samarinda

Polresta Samarinda Amankan Sabu Seberat 9,7 Kg Senilai Rp 15 Miliar

Penulis: Yusuf
Kamis, 26 Maret 2020 | 1.479 views
Polresta Samarinda Amankan Sabu Seberat 9,7 Kg Senilai Rp 15 Miliar
Kapolresta Samarinda Arif Budiman saat menunjukkan barang bukti tangkapan sabu seberat 9.7 Kg

Samarinda, Presisi. co - Polresta Samarinda berhasil mengamankan sabu seberat 9,7 kg dari tangan dua orang kurir yang dijanjikan upah Rp 10 juta oleh bandar yang diduga berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia.

Keduanya diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan pihak Polsek Sungai Pinang, Selasa (24/3/2020) malam dengan barang bukti 10 bal sabu yang disimpan di bagasi belakang mobil bermerk Daihatsu Terios bernopol KT 1338 WH.

Dalam rilis resmi yang disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman di halaman Polresta Samarinda pada Kamis (26/3/2020) siang, kedua kurir yang masing-masing berinisial AS dan AN diamankan di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

"Saat penyelidikan dari laporan warga, terlihat mobil melintas dan dihentikan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dalam dua tas, berisikan 10 bal sabu," ungkapnya.

Adapun nilai barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari kedua tangan kurir asal Sulawesi Selatan ini diperkirakan Arif mencapai Rp 15 Miliar.

"Kemungkinan ini pecahaan tangkapan sabu seberat 200 Kg di Kalsel yang akan dibawa ke Kaltim khususnya Balikpapan," sebutnya.

Sementara itu, kurir sabu AN yang bertugas sebagai pengemudi mobil pengangkut barang haram itu mengaku upah yang dijanjikan pemilik sabu itu baru akan diterima melalui transfer bank, setelah keduanya berhasil membawa barang itu ke Balikpapan.

"Belum ada (upah), baru diterima saat sampai melalui transfer," ungkapnya meski Ia mengaku tidak mengenal sosok pengirim dan keberadaan sabu yang diangkutnya itu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat deng pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara maksimal seumur hidup.